Maki Polisi Ops Patuh Siak 2017, Ternyata Ys Kantongi Alat Hisap Shabu
![Maki Polisi Ops Patuh Siak 2017, Ternyata Ys Kantongi Alat Hisap Shabu](https://www.inhilklik.com/assets/berita/original/72410698467-71img_0844.jpg)
INHILKLIK.COM, SELATPANJANG - Diam diam kantongi alat hisap (Bong) diduga jenis Shabu, seorang warga Teonghoa asal Meranti, berani memaki Polisi ketika diperiksa kelengkapan berkendaranya dalam Operasi Patuh Siak 2017, yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepuluan Meranti, Minggu (14/5) sekira Pukul 10.30 WIB lalu.
"Kita langsung mencurigai pengendara tersebut karena berani memaki petugas saat ditanyai kelengkapan kendaraannya. Setelah itu kita langsung melakukan penggeledahan kepadanya," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas, Iptu Joni Rekmanora kepada riaupotenza.com, Senin (15/5).
Pengendara itu adalah, Ys berumur 37 tahun, warga Jalan Diponegoro, Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti ini, tidak berkutik setelah ketahuan membawa alat hisap (Bong) diduga jenis Shabu. "Saat penggeledahan, kita menemukan dikantong celana sebelah kiri ditemukan 1 set bong yang digunakan untuk alat hidap sabu," ujar Paur Humas.
Mendapatkan temuan itu, petugas Satlantas langsung menyerahkan tersangka kepada anggota Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti. Saat itu juga petugas langsung melakukan penggeledahan dirumahnya.
"Saat digeledah dirumahnya ditemukan lagi 1 buah bong, dan 1 buah tutup bong yang masih ada sisa narkotika diduga jenis Shabu. Kemudian 1 buah timbangan digital, 1 pec plastik bening diduga untuk pembungkus sabu, dan 1 unit Handphone," tambahnya.
Saat ini Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut. Terpisah, Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti, AKP Ali Azar yang dikonfirmasi, senin (15/5), mengakui bahwa tersangka positif menggunakan narkoba saat dilakukan tes urin. Bahkan dari introgasi yang dilakukan tersangka mengaku sebagai penjual barang haram itu.
"Kita kenakan pasal 112 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Dari hp nya juga ada pesan orang memesan sabu kepada dia," kata dia.
Diakui Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti itu juga, saat diminta menunjukkan tempat tinggalnya, tersangka sempat mengelabui petugas dengan membawa ke tempat lain. Namun akhirnya pada tempat keempat yang ditunjukkannya baru diketahui tempat tinggal tersangka.
"Saat kita amankan memang masih dalam pengaruh narkoba. Hal itu diakui tersangka. Makanya dia melawan petugas saat dilakukan Oprasi Patuh Siak. Kita juga akan melakukan lidik terhadap informasi yang disampaikannya kepada kita," terangnya. (rpz)
Cabuli Dua Anak Tiri, Pria di Rohil Terancam Penjara 15 Tahun
INHILKLIK, - Polres Rokan Hilir (Rohil) Polsek Bangko menggelar press release kasus pencabulan ya.
Suami Dipenjara, IRT di Pelalawan Jadi Bandar Narkoba
INHILKLIK, - Polsek Langgam menangkap wanita bernama SR alias Lia (38). Ibu rumah tangga it.
Beraksi di 7 TKP, Pencuri Sepeda Motor di Pekanbaru Diringkus
INHILKLIK, - Tim Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menan.
Terindikasi jadi Tempat Peredaran Narkoba, Tiga THM di Pekanbaru Terancam Disegel
INHILKLIK, - Tempat Hiburan Malam (THM) di Pekanbaru terindikasi sebagai tempat peredaran n.
Polda Riau Tangkap Bandar Togel di Kampar, Omzet Rp2 Juta per Hari
INHILKLIK, - Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Riau mengungkap praktik perjudian jenis Sie Jie atau t.
Edarkan Sabu, Pasutri Muda di Kampar Diringkus Polisi
INHILKLIK, - Sepasang suami istri (pasutri), warga Desa Koto Damai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah,.