Dua Staf Keamanan Rutan Sialang Bungkuk Jadi Tersangka Pungli
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan dua tersangka dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru.
"Hasil penyidikan sejak Jumat (12/5) lalu, kita tetapkan dua tersangka dugaan kasus pungli Rutan Pekanbaru yakni RR dan MK. Keduanya adalah staf yang ada di rutan sebagai staf pengamanan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Jumat (19/5/2017) seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan bahwa diduga keduanya ada menerima langsung tunai dan melalui transfer yang nilainya jutaan. Transfer tersebut diberikan kepada dua tersangka untuk bisa dipindah blok dari Blok C ke Blok A.
Untuk tersangka lain, lanjutnya, akan didalami lagi termasuk kepada mantan kepala rutannya. Untuk tersangka juga akan dilakukan lagi pemeriksaan selanjutnya yang akan didampingi penasehat hukumnya.
"Ini apakah diketahui oleh karutan masih akan didalami. Yang sudah diperiksa sebanyak 22 saksi dari petugas rutan, napi dan keluarga tahanan," ungkapnya.
Terhadap kejahatan ini para tersangka dikenai Pasal 11 dan 12 Undang-Undang nomor 20 tahin 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Selain itu untuk pidana tindak pidana pencucian uang masih akan didalami. Menurut Guntur untuk pungli saja dulu dan nantinya akan mengarah ke sana.
Pemeriksaan saat ini masih terus berlanjut di gedung Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan Gajah Mada. Kabid humas mengatakan belum diketahui apakah kedua tersangka langsung ditahan. (max/ant)
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin
INHIL - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .
Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .
GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD
Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .
iKlik Network







