Pembunuh Ayah Kandung Dituntut 14 Tahun Kurungan
INHILKLIK.COM, UJUNG TANJUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rohil, Bima Suprayoga SH didampingi Kasipidum Soebrani Binzar SH dan Roni Bona Tua Hutagalung SH menuntut 14 tahun penjara terhadap terdakwa Raju (20) yang merupakan terdakwa pembunuh ayah kandungnya atas nama Kamaluddin (46), Senin (29/5) sekitar pukul 13.30 WIB.
Pada sidang sebelumnya JPU mendakwa Raju (20) dengan pasal 340 KUHpidana tentang pembunuhan berencana, subsider Junto pasal 338 KUHpidana tentang pembunuhan biasa dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Sebelum membacakan tuntutan, terlebih dahulu Bima Suprayoga SH menilai dari keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan, bahwa terdakwa Raju membunuh ayahnya dengan alasan telah muak dengan kelakuan ayah (korban) yang sering melakukan kekerasan kepada ibu dan adik-adiknya.
Di mana menurut keterangan ibu terdakwa, bahwa anaknya berjumlah 14 orang dan 7 orang meninggal karena sering dipukuli oleh korban. ‘’Kendati demikian, tidak ada alasan terdakwa bisa menghilangkan nyawa orang,’’ ujar Bima.
Menurutnya, perbuatan terdakwa sangat telah memenuhi unsur melangggar pasal 340 KUHpidana tentang pembunuhan berencana. Namun, sebelum menuntut terlebih dahulu JPU membacakan hal-hal yang memberatkan dan hal meringankan.
Dalam hal memberatkan, JPU menilai jika terdakwa telh dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Hal meringankan, jika terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan saat sidang, dan perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga atau isitri korban yang jug merupakan ibu kandung korban. ‘’Oleh karenanya, terdakwa kami tuntut 14 tahun penjara, dikurangi selama masa tahanan,’’ ungkap Bima.
Usai membacakan tuntutan, Hakim Ketua Aswir SH, yang didampingi dua hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Sapperijanto SH, dengan Panitera Pengganti (PP) Esra Rahmawati SH, memberikan kesemapatan kepada terdakwa untuk berkordinasi dengan Penasehat Hukum ( PH ) Irvan Zulnijar SH. ‘’Kami minta satu minggu untuk membuat nota pembelaan Yang Mulia,’’ ujar Irvan Zulnijar.
Mendengar itu, Majlis Hakim memberikan kesempatan kepada PH Irvan Zulnijar selama satu minggu. ‘’Sidang kita lanjutkan di hari yang sama. Dengan agenda mendengarkan pembelaan dari PH Irvan Zulnijar SH,’’ ujar Aswir SH sambil mengetuk palu tanda ditutupnya sidang itu. (ppg)
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







