Pria Tamat SD di Bengkalis Ini Dipenjara 3 Tahun Usai Posting Penghinaan di Facebook
INHILKLIK.COM, BENGKALIS - Gara-gara memposting kata-kata mengundang kebencian dan penghinaan salah satu agama di akun pribadi media sosial Facebook (FB), Puji Anugrah Laksono (38), warga Dusun Taman Sari, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis harus menjalani hidup selama tiga tahun di penjara.
Puji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berunsur Sara, sesuai dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2006 tentang Transaksi Elektronik.
Vonis hukuman tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (7/6/17). Hakim Ketua Dame Pandiangan, Hakim Anggota Zia Uljanah Idris dan M. Rizki Musmar, disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis Handoko Cs.
Postingan Puji di FB tertanggal 14-18 Desember 2016 dan tanggal 6-7 Desember 2016 pada Februari 2017, bertempat di sebuah kedai kopi Jalan Patimura Bengkalis dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi.
Selain menyebar berita bohong atau hoax percakapan Kapolri Jendral Pol Drs. HM. Tito Karnavian MA, Ph.D dengan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Dr. H. Anton Charliyan, kemudian tim penyidik Cyber Mabes Polri juga menemukan postingan penghinaan salah satu agama.
Ayah satu orang anak ini mendengar putusan majelis hakim tersebut menyatakan terima. Sedangkan JPU menyampaikan pikir-pikir, sebelumnya tuntutan yang diajukan selama 4 tahun penjara. Seperti diketahui, pada 2 Maret 2017 lalu, Tim Cyber Mabes Polri menangkap Puji di Dusun Taman Sari, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan. (rtc)
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







