Pria Tamat SD di Bengkalis Ini Dipenjara 3 Tahun Usai Posting Penghinaan di Facebook
INHILKLIK.COM, BENGKALIS - Gara-gara memposting kata-kata mengundang kebencian dan penghinaan salah satu agama di akun pribadi media sosial Facebook (FB), Puji Anugrah Laksono (38), warga Dusun Taman Sari, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis harus menjalani hidup selama tiga tahun di penjara.
Puji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berunsur Sara, sesuai dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2006 tentang Transaksi Elektronik.
Vonis hukuman tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (7/6/17). Hakim Ketua Dame Pandiangan, Hakim Anggota Zia Uljanah Idris dan M. Rizki Musmar, disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis Handoko Cs.
Postingan Puji di FB tertanggal 14-18 Desember 2016 dan tanggal 6-7 Desember 2016 pada Februari 2017, bertempat di sebuah kedai kopi Jalan Patimura Bengkalis dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi.
Selain menyebar berita bohong atau hoax percakapan Kapolri Jendral Pol Drs. HM. Tito Karnavian MA, Ph.D dengan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Dr. H. Anton Charliyan, kemudian tim penyidik Cyber Mabes Polri juga menemukan postingan penghinaan salah satu agama.
Ayah satu orang anak ini mendengar putusan majelis hakim tersebut menyatakan terima. Sedangkan JPU menyampaikan pikir-pikir, sebelumnya tuntutan yang diajukan selama 4 tahun penjara. Seperti diketahui, pada 2 Maret 2017 lalu, Tim Cyber Mabes Polri menangkap Puji di Dusun Taman Sari, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan. (rtc)
Nekat Acungkan Sajam di Jalanan, 3 Pemuda di Inhil Diringkus Aparat
INHILKLIK.COM TEMBILAHAN - Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil mengamankan tiga.
Edarkan Ganja Kering, Pria di Siak Diringkus Polisi
INHILKLIK - Satresnarkoba Polres Siak Polda Riau menangkap seorang pria yang kerap mengedarkan na.
Sakit Hati Jalinan Kasih Putus, Pria di Rohul Sebar Video Bugil Mantan Pacar
INHILKLIK - Pria berinisial AR (25) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditangkap polisi karena menye.
Ninja Sawit di Inhil Berhasil Diringkus Kepolisian
INHILKLIK - Tiga pelaku pencurian sawit (Ninja sawit) milik perusahaan PT Citra Palma Kencana (CP.
Berusaha Kabur Lagi, Buronan Korupsi KUR BRI Ujung Batu Ditangkap di Pekanbaru
INHILKLIK - Pelarian Sudirman J, terpidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Cab.
Polda Riau Tetapkan Lima Tersangka Sebabkan Tahanan Polsek Tewas
INHILKLIK - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Riau menetapkan lima orang ters.