Pria Tamat SD di Bengkalis Ini Dipenjara 3 Tahun Usai Posting Penghinaan di Facebook
INHILKLIK.COM, BENGKALIS - Gara-gara memposting kata-kata mengundang kebencian dan penghinaan salah satu agama di akun pribadi media sosial Facebook (FB), Puji Anugrah Laksono (38), warga Dusun Taman Sari, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis harus menjalani hidup selama tiga tahun di penjara.
Puji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berunsur Sara, sesuai dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2006 tentang Transaksi Elektronik.
Vonis hukuman tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (7/6/17). Hakim Ketua Dame Pandiangan, Hakim Anggota Zia Uljanah Idris dan M. Rizki Musmar, disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis Handoko Cs.
Postingan Puji di FB tertanggal 14-18 Desember 2016 dan tanggal 6-7 Desember 2016 pada Februari 2017, bertempat di sebuah kedai kopi Jalan Patimura Bengkalis dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi.
Selain menyebar berita bohong atau hoax percakapan Kapolri Jendral Pol Drs. HM. Tito Karnavian MA, Ph.D dengan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Dr. H. Anton Charliyan, kemudian tim penyidik Cyber Mabes Polri juga menemukan postingan penghinaan salah satu agama.
Ayah satu orang anak ini mendengar putusan majelis hakim tersebut menyatakan terima. Sedangkan JPU menyampaikan pikir-pikir, sebelumnya tuntutan yang diajukan selama 4 tahun penjara. Seperti diketahui, pada 2 Maret 2017 lalu, Tim Cyber Mabes Polri menangkap Puji di Dusun Taman Sari, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan. (rtc)
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin
INHIL - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .
Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .
GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD
Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .
iKlik Network







