Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Riau Terancam Hukuman Mati
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Tamsir (20), tersangka pembunuhan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Serda Musaini yang bertugas jajaran Kodim Inhil di Riau, mengaku tak menyesali perbuatannya. Pihak kepolisian menjerat pasal berlapis terhadap Tamsir dengan ancaman hukuman mati.
"Saya sempat tanyain tersangka atas perbuatannya. Dia mengaku nggak menyesal sama sekali, memang tak menyesalinya. Emosi juga saya dengarkan pengakuannya. Tapi ya sudahlah, dia sudah jadi tersangka," kata Kapolda Riau Irjen Zulkarnain kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (13/7/2017).
Zulkarnain menjelaskan Tamsir ditahan di Mapolda Riau. Pemindahan dari Mapolres Inhil ke Polda Riau untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan. Namun proses penyidikannya tetap dilakukan Polres Inhil.
"Korban (Serda Musaini) itu dikenal warga sangat baik sekali. Warga pun sangat marah atas kejadian itu. Makanya, guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, tersangka kita tahan di sini (Polda Riau)," kata Zulkarnain.
Zulkarnain juga memberikan apresiasi kepada rekan-rekan korban, apalagi pada saat kasus pembunuhan itu terjadi di depan kantor Babinsa di Kecamatan Kateman, Inhil.
"Kita berterima kasih kepada rekan-rekan korban yang menangkap pelaku dan menyerahkannya ke polsek setempat sehingga terhindar dari amuk massa. Sangat kita apresiasi sekali," katanya.
Terkait kasus pembunuhan tersebut, menurut Zulkarnain, pihaknya mengenakan pasal berlapis terhadap tersangka. Pasal yang dimaksud adalah KUHP Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian, Pasal 330 tentang Pembunuhan, dan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
Zulkarnain menjelaskan, dalam kasus tersebut, tersangka telah berencana melakukan pembunuhan. Tersangka yang ugal-ugalan bermotor merasa tidak senang ditegur korban. Padahal saat itu korban menegur karena lagi ada proses pemakaman seorang warga seusai salat Jumat pada 7 Juli lalu.
"Ditegur, tersangka tidak senang. Lantas pulang ke rumah ambil keris. Dia menelepon korban untuk berjumpa di depan kantor Babinsa. Saat itu, ketika berjumpa, tersangka langsung menikam dua kali di perut dan sekali di dada korban, yang menyebabkan kematian. Jelas sekali tersangka sudah merencanakan pembunuhan itu," kata Zul. (dtk)
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin
INHIL - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .
Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .
iKlik Network







