PILIHAN
Pemkab Inhil Tidak Bisa Salurkan Bansos Karena UU No 23/2014
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 pasal 298 ayat 5 poin 4 menyatakan jika Badan, lembaga dan Organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, Bagian Kesra Kabupaten Inhil menunda penyaluran dana Bansos.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Kesra Pemkab Inhil, Muhammad Arifin kepada wartawan, Senin (24/8) digedung DPRD Inhil. "Tidak bisa disalurkan karena mayoritas penerima bansos di Inhil tidak berbadan hukum," ungkapnya.
Saat ini diakui Arifin, sudah banyak permohonan hiban bansos yang masuk ke bagian Kesra. Salah satunya permohonan bantuan pembangunan masjid. Namun pihaknya belum bisa memastikan kapan permohonan tersebut bisa disetujui dan dicairkan dananya.
"Permohonan pembangunan masjid tetap kita tampung. Dibahas didalam Musrembang, baru dianggarkan, jadi ada prosesnya, kalau sudah masuk APBD baru dicairkan,"sebutnya.
Arifin mengungkapkan, saat ini saja, banyak permohonan hibah bansos yang sudah masuk di APBD 2015 belum boleh dicairkan, karena ada undang-undang baru dari pemerintah yang mewajibkan semua penerima hibah bansos harus berbadan hukum.
"Sekarang yang pengurus masjid, rata-rata tidak punya badan hukum, tentu kita pending dulu, nanti kita akan tanyakan dulu ke pusat, apa solusi dari persoalan ini,"paparnya. (*)
Source: rentakriau
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Kesra Pemkab Inhil, Muhammad Arifin kepada wartawan, Senin (24/8) digedung DPRD Inhil. "Tidak bisa disalurkan karena mayoritas penerima bansos di Inhil tidak berbadan hukum," ungkapnya.
Saat ini diakui Arifin, sudah banyak permohonan hiban bansos yang masuk ke bagian Kesra. Salah satunya permohonan bantuan pembangunan masjid. Namun pihaknya belum bisa memastikan kapan permohonan tersebut bisa disetujui dan dicairkan dananya.
"Permohonan pembangunan masjid tetap kita tampung. Dibahas didalam Musrembang, baru dianggarkan, jadi ada prosesnya, kalau sudah masuk APBD baru dicairkan,"sebutnya.
Arifin mengungkapkan, saat ini saja, banyak permohonan hibah bansos yang sudah masuk di APBD 2015 belum boleh dicairkan, karena ada undang-undang baru dari pemerintah yang mewajibkan semua penerima hibah bansos harus berbadan hukum.
"Sekarang yang pengurus masjid, rata-rata tidak punya badan hukum, tentu kita pending dulu, nanti kita akan tanyakan dulu ke pusat, apa solusi dari persoalan ini,"paparnya. (*)
Source: rentakriau
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network








