PILIHAN
Pemkab Inhil Tidak Bisa Salurkan Bansos Karena UU No 23/2014
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 pasal 298 ayat 5 poin 4 menyatakan jika Badan, lembaga dan Organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, Bagian Kesra Kabupaten Inhil menunda penyaluran dana Bansos.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Kesra Pemkab Inhil, Muhammad Arifin kepada wartawan, Senin (24/8) digedung DPRD Inhil. "Tidak bisa disalurkan karena mayoritas penerima bansos di Inhil tidak berbadan hukum," ungkapnya.
Saat ini diakui Arifin, sudah banyak permohonan hiban bansos yang masuk ke bagian Kesra. Salah satunya permohonan bantuan pembangunan masjid. Namun pihaknya belum bisa memastikan kapan permohonan tersebut bisa disetujui dan dicairkan dananya.
"Permohonan pembangunan masjid tetap kita tampung. Dibahas didalam Musrembang, baru dianggarkan, jadi ada prosesnya, kalau sudah masuk APBD baru dicairkan,"sebutnya.
Arifin mengungkapkan, saat ini saja, banyak permohonan hibah bansos yang sudah masuk di APBD 2015 belum boleh dicairkan, karena ada undang-undang baru dari pemerintah yang mewajibkan semua penerima hibah bansos harus berbadan hukum.
"Sekarang yang pengurus masjid, rata-rata tidak punya badan hukum, tentu kita pending dulu, nanti kita akan tanyakan dulu ke pusat, apa solusi dari persoalan ini,"paparnya. (*)
Source: rentakriau
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Kesra Pemkab Inhil, Muhammad Arifin kepada wartawan, Senin (24/8) digedung DPRD Inhil. "Tidak bisa disalurkan karena mayoritas penerima bansos di Inhil tidak berbadan hukum," ungkapnya.
Saat ini diakui Arifin, sudah banyak permohonan hiban bansos yang masuk ke bagian Kesra. Salah satunya permohonan bantuan pembangunan masjid. Namun pihaknya belum bisa memastikan kapan permohonan tersebut bisa disetujui dan dicairkan dananya.
"Permohonan pembangunan masjid tetap kita tampung. Dibahas didalam Musrembang, baru dianggarkan, jadi ada prosesnya, kalau sudah masuk APBD baru dicairkan,"sebutnya.
Arifin mengungkapkan, saat ini saja, banyak permohonan hibah bansos yang sudah masuk di APBD 2015 belum boleh dicairkan, karena ada undang-undang baru dari pemerintah yang mewajibkan semua penerima hibah bansos harus berbadan hukum.
"Sekarang yang pengurus masjid, rata-rata tidak punya badan hukum, tentu kita pending dulu, nanti kita akan tanyakan dulu ke pusat, apa solusi dari persoalan ini,"paparnya. (*)
Source: rentakriau
BERITA LAINNYA +INDEKS
Banjir Bandang Tewaskan 60 Orang di Afganistan
INHILKLIK - Banjir bandang akibat hujan musiman di Provinsi Baghlan di Afganistan utara menewaska.
Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Hutan Tanaman Industri
INHILKLIK - Konflik antara manusia dengan satwa kembali terjadi. Kali.
Polisi Buru Mobil Ugal-ugalan di Jalan Sudirman
INHILKLIK - Terekam video yang memperlihatkan sebuah mobil Toyota Rush melaju dengan kecepatan ti.
Warga Kampar Resah, Gajah Liar Rusak Kebun dan Masuk Perkampungan
INHILKLIK - Warga Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar resah. Sebab, sudah dua pek.
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Juni
INHILKLIK - Pemerintah segera memulai tahapan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), baik un.
Rela Terabas Lumpur, Secarik Kisah Polri Wujudkan Pemilu Damai 2024 di Pinggiran Kota Seribu Parit
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Polsek Tembilahan Hulu merupakan salah satu dari 20 .
TULIS KOMENTAR +INDEKS