Dituntut 6,5 Tahun, Lili Sang Ratu Panti Divonis Hakim 4 Tahun 3 Bulan Penjara
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Jika pada persidangan pekan lalu, Jaksa Penutut Umum menuntut Lili Sang Ratu Panti dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, namun Majelis Hakim Pengadilan Pekanbaru justru menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap Lili yakni hukuman 4 tahun 3 bulan kurungan penjara. Raut wajah Lili Nurhayati yang merupakan pemilik Yayasan Tunas Bangsa langsung berubah pucat, usai mendengarkan vonis hakim.
Seperti diketahui, M Zikli ditemukan meninggal dunia pada Senin (16/01) lalu. Bocah berusia 18 bulan itu meninggal dunia, atas penganiyaan yang dilakukan pengasuh panti Yayasan Tunas Bangsa.
“Lili dinyatakan terbukti secara sah, telah melakukan tindak penganiayaan terhadap bayi M Zikli yang berusia 18 bulan, hingga akhirnya meregang nyawa di panti asuhan. Kami mejatuhkan vonis, hukuman 4 tahun 3 bulan kurungan penjara,” begitu bunyi amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Yudisilen SH pada Kamis (13/07) lalu, seperti yang dikutip dari Riau Terkini.
Menurut Yudisilen, wanita berusia 49 tahun itu terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 77 huruf b Undang Undang (UU) RI no 35 tahun 2014 sebagaimana perubahan UU no 23 tahun 2002, perlindungan anak.
Putusan hukuman majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan tersebut. Jaksa Penuntut Umun (JPU) Sukatmini SH, menyatakan piker-pikir.
Sebelumnya, terdakwa Lili dijatuhi tuntutan hukuman selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. (drc)
Polda Riau Tetapkan Lima Tersangka Sebabkan Tahanan Polsek Tewas
INHILKLIK - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Riau menetapkan lima orang ters.
Polda Riau Gagalkan Jual Senpi Ilegal di Pekanbaru
INHILKLIK - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menggagalkan jual beli sen.
Antisipasi Praktik Judi Bola Jelang Indonesia vs Uzbekistan, Polda Riau Perketat Patroli Siber
INHILKLIK - Polda Riau sedang memperketat patroli siber jelang pertandingan Semifinal Piala Asia .
Team Unit Pidum Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Ungkap Pelaku Curat di Toko MR. D.I.Y
SERGAI, INHILKLIK.COM.- Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengungkap pelaku pen.
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam
INHILKLIK - Sejumlah bandar narkoba di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru melarik.
Acungkan Sajam di Jalanan, 3 Pemuda di Inhil Diringkus Aparat
INHILKLIK - Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil mengamankan tiga pemuda yang dianggap meresahkan.