Ratusan Pekerja Mengadu ke Disnaker Karena Sampai Saat ini Belum Terima THR
INHILKLIK.COM, PELALAWAN - Ternyata, di Kabupaten Pelalawan masih ada perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerja. Buktinya, sekitar 100 an pekerja perusahaan perkebunan sawit mengadukan nasib ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan. Perusahaan tempat mereka berkerja ternyata tidak membayar Tunjangan Hari Besar Keagamaan atau bisa dikenal THR.
‘’Ada 2 serikat berbeda yang menuntut, SBSI dan SBSI 1992,’’jelas Kadisnakertrans Kabupaten Pelalawan melalui Kabid Hubungan Industrial Iskandar,S.Si menjawab media ini terkait adanya tuntutan pekerja yang tidak menerima THR pada Idul Fitri 1438 H belum lama ini.
‘’Dasar tuntutan pekerja yang jumlahnya hampir 100 pekerja itu Permenaker No 6 th 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan,’’katanya, Rabu (2/8) sambil menyebutkan seratusan jumlah pekerja yang tidak mendapatkan hak mereka seperti diatur oleh Negara itu berasal dari dua serikat pekerja yang berbeda.
Menurut Iskandar, karena terhitung Januari 2017 Bidang Pengawasan sudah diambil alih oleh Pemerintah Propinsi sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Disnakertrans Pelalawan tidak punya wewenang lagi untuk menyelesaikannya. Namun, karena adanya permintaan serikat buruh, namun tetap dilayani.
‘’Jadi atas permintaan SB kami mengupayakan jasa baik untuk menyelesaikannya, karena bukan kewenangan kami. Kalau tidak ada kesepakatan maka kasus akan dilimpahkan ke Disnaker Propinsi,’’ujarnya.
Hingga saat ini lanjut Iskandar sudah dilakukan beberapa kali pertemuan. Hanya saja belum membuahkan hasil. ‘’Untuk kasus yang dilaporkan pihak SBSI sudah 3 kali pertemuan. Belum ada kesepakatan namun masih diupayakan,’’terang Iskandar.
Jika sampai pekan depan masih menemui jalan buntu sebut Iskandar, makanya akan menyerahkan penyelesaian kasus tak bayar THR itu ke Disnaker Provinsi Riau. ‘’Rencananya Minggu depan kalau tidak ada kesepakatan akan kami serahkan ke Disnaker Propinsi,’’tandasnya.
Ternyata, perusahaan perkebunan sawit yang tidak memperdulikan hak pekerjanya itu, yakni PT Langgam Inti Hibrindo (PT LIH) di sebuah perusahaan kontraktor di PTADEI Plantation and Industry. (rpz)
Konsisten Dukung Dunia Pendidikan, PLN Icon Plus Aktivasi Iconnet SDN di Pasaman Barat
SIMPANG AMPEK – PLN Icon Plus sebagai subholding PT PLN (Persero), melalui PLN Icon Plus SBU Re.
Menapaki Masa Depan Hijau, PLN Icon Plus Gelar Event EV Journey Experience Jakarta-Mandalika
JAKARTA – Dalam upaya nyata untuk memperkuat ekosistem dan infrastruktur kendaraan listrik di I.
PLN Icon Plus Sukseskan Acara Live Streaming Halal Bi Halal Pemkab Bintan
BINTAN – Masjid Besar Nurul Iman Kijang, Kamis (18/4/2024), menjadi saksi kehangatan acara Hala.
ITS Khatulistiwa Gandeng PLN Icon Plus Sumbagteng Wujudkan PT TIK Terbaik
PASAMAN BARAT – Peran Institut Teknologi dan Ilmu Sosial Khatulistiwa (ITS Khatulistiwa) dan PL.
Melalui PT GIN, GAPKI Riau Berbagi Santunan Anak Yatim di Indragiri Hilir
TEMBILAHAN - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Provinsi Riau melalui PT Gu.
Sambut Idul Fitri 1445 H, PT GIN Berbagi 180 Paket Makanan di Sembilan Desa Binaan
TEMBILAHAN - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijirah, PT Guntung Idamannusa (GIN.