PNS di Pemko Pekanbaru Tipu Masyarakat Rp.100 Juta Dilaporkan Ke Polisi
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) karena menipu masyarakat hingga Rp.100 juta. PNS yang bergelar Hajjah berinisial Hj YB 45 tahun itu menipu RN dengan iming-iming dapat memasukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dan saat ini sebagaimana dilansir dari ANTARA, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Azwan menyatakan akan berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Pekanbaru terkait adanya laporan oknum aparatur sipil negara (ASN) diduga melakukan penipuan senilai ratusan juta rupiah.
"Sejauh ini saya belum dapat laporan persisnya seperti apa baik dari polisi maupun dari inspektorat. Segera kita koordinasi hal ini dengan mereka," kata Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Azwan Selasa (8/8/2017).
Berdasarkan laporan di Polresta Pekanbaru, oknum yang diduga melakukan penipuan tersebut merupakan Kepala Sub Bagian di Badan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru.
Oknum berinisial Hj YB (45) dilaporkan oleh korbannya berinisial RN (36) atas dugaan penipuan dengan modus meloloskan korban menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada 2012 silam.
Sesuai laporan di Polresta Pekanbaru, korban disebut telah menyerahkan uang sejumlah Rp100 juta ke YB sebagai syarat menjadi PNS. Namun, selang lima tahun kemudian janji itu tidak kunjung terealisasi sehingga korban melaporkan ke polisi.
Azwan mengatakan jika memang dari koordinasi tersebut membenarkan bahwa YB terlibat penipuan, maka pihaknya sepenuhnya akan menyerahkan proses hukum kepada yang berwajib.
Ia menjelaskan jika baru sekedar pelaporan pihaknya belum bisa menjatuhkan sanksi terhadap oknum ASN yang di duga melanggar. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 yang menyebutkan sanksi atas seorang ASN, baik sanksi pemecatan atau teguran baru bisa diberikan setelah ada putusan inkrah dari pihak pengadilan.
"Belum bisa. Kami dari Pemerintah harus mengikuti prosedur hukum terlebih dahulu. Kami ikuti. Sampai mana prosesnya. Kalau sudah terbukti, ada putusan hukum baru bisa kami ambil sikap," urainya.
Lebih jauh, dia mengatakan Pemkot Pekanbaru akan melakukan evaluasi secara menyeluruh menyusul adanya laporan tersebut. Menurut dia, evaluasi biasanya dilakukan secara periodik, namun jika ada kejadian seperti diatas, maka evaluasi dapat dilakukan secara insidentil. "Evaluasi secara keseluruhan, ini kewajiban kita," ujarnya. (grc)
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin
INHIL - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .
Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .
GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD
Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .
iKlik Network







