Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Dikurung 2 Bulan
INHILKLIK.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menjatuhkan denda Rp 500 ribu atau dua bulan kurungan terhadap penunggak pajak.
Razia pajak kendaraan bermotor tersebut telah dimulai sejak Jumat (11/8) dan rencananya dilakukan hingga satu bulan ke depan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, razia pajak kendaraan bermotor ini akan dilakukan di lima wilayah Jakarta.
"Dasar hukumnya untuk STNK tidak berlaku itu di Pasal 68, Undang-undang Nomor 22/2009 ayat 1 yang menyatakan setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB," kata Halim saat dikonfirmasi, Sabtu (12/8).
Halim menambahkan, pasal 270 ayat 2 menyatakan STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun, yang dimintakan pengesahannya setiap tahun.
Hal itu diperjelas dengan peraturan Kapolri Nomor 5/2015 tentang registrasi kendaraan bermotor di ayat 2 bahwa STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Selanjutnya, tambah dia, aturan dipertegas dengan surat kapolri Nomor B700-11-2017 yang menyatakan bahwa STNK disahkan apabila telah membayar pajak kendaraan bermotor dan PNBP pengesahan.
"Jadi, apabila tidak dilaksanakan pengesahan tersebut maka STNK dinyatakan tidak sah. Dinyatakan di Pasal 288 ayat 1 yaitu setiap pengemudi tidak dilengkapi STNK dipidana paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu," tegasnya.
Aturan tegas ini, kata Halim, menyusul adanya pemutihan pajak yang sudah berlangsung hingga 31 Agustus mendatang.
Dia mengimbau masyarakat untuk membayar tunggakan pajak sebelum terkena razia.
"Seumpamanya sekarang ini sudah diberlakukan pemutihan, terus pada waktu razia dia (pengendara kendaraan bermotor-red) kena razia, maka tidak dapat pemutihan," tegas Halim. (jpnn)
Team Unit Pidum Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Ungkap Pelaku Curat di Toko MR. D.I.Y
SERGAI, INHILKLIK.COM.- Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengungkap pelaku pen.
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam
INHILKLIK - Sejumlah bandar narkoba di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru melarik.
Acungkan Sajam di Jalanan, 3 Pemuda di Inhil Diringkus Aparat
INHILKLIK - Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil mengamankan tiga pemuda yang dianggap meresahkan.
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Kilogram Sabu
INHILKLIK - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 107,07 kg sabu, 2.736 but.
Sebabkan Pesantren Terbakar dan 2 Meninggal, Santri di Siak Diamankan
INHILKLIK - Seorang santri nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak. Peristi.
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau
INHILKLIK - Tim Jaksa Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tel.