Dana Bencana Pelalawan Digunakan untuk Main Golf dan Beli Kamera
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Penyidikan terhadap tersangka penyimpangan dana penanggulangan bencana Kabupaten pelalawan tahun 2012 menyingkap beberapa bukti mengejutkan.
Salah satunya adalah bukti kalau dana yang peruntukannya bagi korban bencana malah dihabiskan untuk membeli alat-alat yang tidak mencerminkan keprihatinan pada warga korban bencana.
Penggunaan bantuan tak terduga (BTT) di Kabupaten Pelalawan 2012 melenceng jauh dari peruntukan sebenarnya.
Alokasi yang harusnya untuk penanggulangan bencana malah dipakai untuk menggelar turnamen golf sebesar Rp125 juta dan membeli tiga kamera seharga Rp90 juta.
Dalam penanganan korupsi BTT Pelalawan ini, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Riau menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Pelalawan Lahmuddin (Lmn), ASI seorang aparatur sipil negara (ASN) dan KSM pihak swasta.
Terhadap Lahmuddin, Selasa (5/9) pemeriksaan dan penahanan langsung dilakukan. Sementara, Rabu (6/9) pemeriksaan terhadap ASI dan KSM dilakukan. Keduanya diperiksa sejak pagi hingga menjelang sore. Penahanan langsung dilakukan terhadap keduanya di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta memaparkan, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. ‘’Penahanan pertama akan dilakukan selama 20 hari,’’ kata Aspidsus.
Sugeng memaparkan, KSM dan ASI adalah pihak-pihak yang menyalahgunakan dana BTT.
‘’Tersangka KSM pengurus persatuan golf Pelalawan. Dia menerima Rp125 juta untuk biaya turnamen golf. ASI adalah staf Lmn, dia menerima Rp90 juta untuk membeli tiga kamera yang digunakan untuk kepentingan pribadi, ini SPj fiktif. Kamera dua unit sudah kita sita, satu masih di tangan pihak yang tidak berhak,’’ urainya.
Dua tersangka ini saat dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk mengenakan rompi tahanan berwarna oranye membantah kegiatan yang dikerjakan tak memiliki SPj. Mereka merasa dijadikan tumbal. ‘’Saya hanya sebagai tumbal. Semua pertanggungjawaban penggunaan dana ada,’’ kata KSM. Hal senada juga disampaikan ASI. ‘’Saya hanya korban,’’ katanya.
Ketiga tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.
Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan Pidsus Kejati setelah secara maraton menangani perkara ini selama dua bulan dengan memeriksa hingga 80-an orang saksi. Upaya recovery aset baru berhasil menarik kembali uang senilai Rp55 juta.
Dari penyidikan yang dilakukan, ada tiga modus yang terjadi pada korupsi yang dari penghitungan merugikan negara Rp2,4 miliar ini. Pertama penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan dan tidak ada pertangungjawaban, kedua penggunaan tidak sesuai peruntukan dengan bukti yang fiktif, dan ketiga terjadi aktivitas yang menguntungkan dan memperkaya orang lain.
Lahmuddin pada perkara ini menjadi tersangka dalam kapasitas sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), namanya sempat mencuat pada 2013 lalu.
Dia bersama beberapa orang lainnya duduk di kursi pesakitan dalam korupsi pengadaan lahan perkantoran Bakti Praja Pelalawan.
Oleh hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kala itu Lahmuddin dijatuhi vonis penjara 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2 miliar subsider empat tahun penjara. (rpc)
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin
INHIL - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .
Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .
GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD
Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .
iKlik Network







