Istri Dijual, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi Sistem Keroyok 4 Lawan 1
INHILKLIK.COM, SURABAYA - Polisi kembali berhasil membongkar praktik seks menyimpang yang dibisniskan. Dima kali ini pelakunya merupakan pasangan suami istri (pasutri). Mereka melakukan hubungan seksual secara berempat (foursome).
Sang suami menjual istrinya kepada dua orang pria. Praktik menyimpang itu dibongkar polisi di sebuah hotel di kawasan Tegalsari.
"Perilaku seks tersangka ini menyimpang, yakni dengan foursome. Praktik ini dilakukan sekaligus ingin mengeruk keuntungan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Agung Yudha Wibowo, Senin (11/9/2017) seperti dimuat detik.com.
Teknologinya, anggota Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur mendapatkan informasi adanya aksi kegiatan seks menyimpang (foursome) yang dilakukan suami istri di sebuah hotel di kawasan Tegalsari, Surabaya, pada akhir Agustus 2017 lalu.
Petugas yang dipimpin Kanit III Kompol Edy Herwiyanto melakukan penggerebekan di salah satu kamar di hotel tersebut.
Saat digerebek, di kamar tersebut terdapat empat orang yang terdiri dari satu perempuan dan tiga laki-laki. Saat digerebek, mereka sedang melakukan praktik seksual menyimpang tersebut.
"Ada pasangan suami istri. Serta dua pria pelanggan," tambah Kasubdit IV Renakta AKBP Rama Samtama Putra.
Lantas, keempat pelaku foursome itu pun digelandang ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan Selvin Firnando alias Epin (25), warga Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Sedangkan istri tersangka TS, serta kedua pria pelanggannya itu dimintai keterangan sebagai saksi.
Diketahui, Epin yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang tindak pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. (rsc)
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







