3 Oknum ASN Inhil Dituntut 1,8 Tahun Penjara
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi dana pembangunan desa, Senin, 18 September 2017.
Selain kurungan penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 55 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Dimana, uang pengganti itu sudah diangsur terdakwa Rp 50 juta kepada JPU. Dan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan penjara selama sembilan bulan.
Ketiga terdakwa adalah Kasubag Tata Usaha UPTD Dinas Perkebunan (Disbun), Mahjuddin, Roni Fahriadie selaku staf Dinas Bina Marga dan Fadli Syar, staf Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Inhil.
"Terdakwa bersalah Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," ujar JPU, Sumriadi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai, Toni Irfan.
Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa menyatakan keberatan dan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim mengagendakan persidangan pada pekan depan.
Perkara yang menjerat ketiga terdakwa ini terjadi tahun 2012 lalu. Saat Pemkab Inhil menyalurkan dana bantuan pembangunan desa melalui BPMPD.
Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah konsultan pendamping manajemen pembangunan desa oleh PT GC selaku pemenang tender.
Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan ketiga terdakwa yang juga pengurus Kelompok Kerja (Pokja) II Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Inhil. Kegiatan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.578.745.455. (roc)
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin
INHIL - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .
Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .
iKlik Network







