ABG Ini Digenjot 4 Kali Semalam, Dibayar Rp 50 Ribu
INHILKLIK.COM, KALTIM - Seorang anak baru gede (ABG) digenjot pemudan bernama Eto (22), warga Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Akibat perbuatannya, Eto dihukum berat. Eto dinyatakan bersalah karena menyetubuhi ABG, sebut saja namanya Jingga (15).
Eto divonis kurungan penjara selama 9 tahun dan denda Rp 60 juta atau ganti kurungan penjara selama 3 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, berapa waktu lalu seperti dilansir dari pojoksatu.id, Senin (25/9/2017)
Vonis yang dijatuhkan ketua majelis hakim Parmatoni didampingi hakim anggota, Decky Velix Wagiju dan Fery Haryanta lebih ringan dari yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Fermady.
Bayu mendakwa Eto melanggar pasal 81 atar 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan pidana kurungan penjara 13 tahun dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara.
Saat diminta tanggapan atas putusan majelis hakim, Eto memilih menerima hukumannya setelah berkomunikasi dengan kuasa hukumnya.
Ulah Eto terbilang nekat. Berawal dari perkenalannya dengan Jingga, Eto kemudian menjemput Jingga di area Perumahan Karpotek Dalam. Selanjutnya Eto membawa Jingga ke kosnya di Jalan Padat Karya, Loa Bakung.
Setelah itu Eto mencekoki Jingga dengan minuman keras (miras). Setelah teler, Jingga dibaringkan di lantai. Selanjutnya pakaian Jingga dilepas dan Eto menggaulinya layaknya istri sendiri.
Dalam semalam, Eto empat kali menyetubuhi Jingga. Setelah puas, keesokan paginya Eto memberikan Jingga uang Rp 50 ribu dan menyuruhnya pulang.
Kejadian itu terbongkar. Aksi Eto ketahuan orangtua Jingga yang keberatan dan melaporkan kasusnya ke polisi. Eto diciduk dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pengiriman Sabu Lewat Jasa Ekspedisi dari Pekanbaru, Polisi Telusuri Paket hingga Sulawesi
INHILKLIK - Narkoba jenis sabu seberat 200 gram dikirim ke Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawes.
Nenek Berusia 59 Tahun di Riau Jadi Kurir Sabu
INHILKLIK - Nenek berusia 59 di Siak berinisial SH ditangkap polisi lantaran menjadi kurir sabu. .
Pecandu Narkoba di Pekanbaru Jual Sabu Palsu, Usai Dicek Ternyata Isinya Tawas
INHILKLIK - Seorang pria di Pekanbaru bernama Ahmad Dwi Saputra ditangkap Satres Narkoba Polresta.
Curi Tabung GAS, Residivis di Inhil ini Kembali ke Bui
INHILKLIK - Polsek Pulau Burung berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian tabung Gas LPG di s.
Oknum Guru Silat di Inhil Cabuli Anak Dibawah Umur
INHILKLIK - Seorang guru silat inisial B (56) di Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil melakukan penc.
Empat Pelaku PETI di Kuansing Ditangkap Polda Riau
INHILKLIK - Empat orang pelaku penambangan emas penambangan emas tanpa izin (PETI), ditangkap Sub.