Panglong Arang di Sungai Sepit Diduga Ilegal, Camat, Lurah, dan RT Mengaku Tidak Mengetahui
INHILKLIK.COM, DUMAI - Panglong Arang yang berada di Sungai Sepit RT 09 Kelurahan Batu Teritip terus mengepulkan asapnya untuk memproduksi arang dari bahan dasar kayu bakau (Mangrove).
Keberadaan panglong arang tersebut sungguh menjadi penghasilan tersendiri bagi pengusaha dan pekerja. Padahal tanaman Mangrove tersebut merupakan tanaman yang dilindungi Dunia.
Namun sayang dibalik keberadaan tungku yang mengeluarkan asap tersebut tidak diketahui secara berjamaah oleh pihak RT, Kelurahan Batu Teritip serta Kecamatan Sungai Sembilan, saat dikonfirmasi celahkotanews.com pada selasa 10 Oktober 2017 lalu.
Terkait dengan hal ini Umar RT 09 Mekar Sari Sungai Sepit mengaku tidak mengetahui siapa pemilik panglong arang yang beroperasi diwilayah RT-nya tersebut.
"Kami tidak tahu siapa yang punya Panglong itu, hanya saja yang berkerja adalah warga kita," ujar Umar
Beranjak dari RT, kini pihak Kelurahan melalui Lurah Batu Teritib Syafrizal juga mangaku bahwa tidak mengetahui adanya aktivitas panglong arang tersebut.
"Tidak tahu kalau ada aktivitas panglong di Sungai Sepit, tapi kalau pas lagi lewat disana pernah melihat," jelas Lurah
Seyogyanya wilayah Kecamatan Sungai Sembilan di kepalai oleh seorang Camat, namun sayang terkait dengan panglong arang tersebut Camat Sungai Sembilan juga tidak mengetahui keberadaan adanya aktivitas panglong diwilyahnya.
"Panglong didaerah mana..? dekatmananya..? Sungai Sepit saya tidak tahu kalau ada panglong disana, coba tanya lurahnya," kilah Camat Sungai Sembilan Zulkarnaen.
Menjadi satu tanda tanya besar jika keberadaan panglong arang yang berada diwilayah Sungai Sembilan tidak diketahui oleh RT, Lurah Serta Camat.
Selain itu Ponimin salah seorang pengurus Koperasi yang ada di Sungai Sepit mengatakan bahwa RT, Lurahdan dan Camat mengetahui tentang adanya panglong arang milik salah sorang warga keturunan asal Pulau Rupat tersebut.
"Pak RT Tahu dan dia termasuk salah satu pengurus koperasi ini, begitu juga dengan lurah dan camatnya," ujar Ponimin
Padahal hutan Mangrove yang di tebang dan dijadikan salah satu bahan untuk pembuatan arang dengan cara tebang satu tanam sepuluh.
Ketika ditanya regulasi tersebut apakah sudah dijalankan serta lokasi pembibitan serta lokasi penanaman, tidak seorangpun dapat menjelaskan, namun sayang hal ini terus saja berlalu tanpa ada perhatian dan sangsi dari pihak yang berwenang.
Perdinan perwakilan PT Diamon Raya Timber mengakui bahwa keberadaan panglong arang yang berada di Sungai Sepit tersebut masuk dalam Kawasan HPH PT DRT, sejauh itu pula pihak pengusaha panglong hingga saat ini belum pernah meminta izin untuk mendirikan panglong.
"Kalau pun mereka meminta izin untuk mendirikan panglong kita tidak akan memberikan izin, karena sampai sejauh ini payung hukumnya tidak ada, dan panglong tersebut diduga ilegal," ungkap Perdinan. (hrc)
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







