Cewek Cantik 20 Tahun di Inhil Ini Nekat Edarkan Ganja
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Personel Unit Reskrim Polsek Reteh, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Reteh IPDA Andi Sofyan, SH, MH, menangkap seorang wanita muda, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja kering, hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2017, sekira pukul 22.00 WIB, di Lorong Katong Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir.
Tersangka berinisial AD (20 tahun), warga Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh, diringkus bersama barang bukti berupa 1 buah dompet motif boneka warna putih orange yang didalamnya berisikan uang sebesar Rp. 135.000,- (Seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
5 paket besar diduga ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam dengan lak bening, 1 paket yang diduga ganja kering dibungkus kertas koran, 1 unit timbangan merk Tanita warna orange 1 lembar kartu resmi warna putih dengan angka nomor 4 bergambar love warna merah. (Berat barang bukti ganja diperkirakan sekitar 2.5 kg).
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, melalui Kapolsek Reteh AKP Suharyono, mengatakan bahwa penangkapan wanita cantik itu, bermula saat warga menginformasikan, bahwa di Lorong Katong, Kelurahan Pulau Kijang, sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek lalu memerintahkan personelnya, untuk melakukan penyelidikan, memastikan kebenaran informasi itu.
Ketika waktu menunjukan pukul 22.00 WIB malam, Polisi mendatangi TKP. Disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, ditemukan 1 unit Timbangan beserta 1 lembar kartu remi, 5 paket besar ganja kering yang ditemukan di belakang pintu kamar tidur tersangka, 1 paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran, ditemukan di rak pakaian, dalam kamar tersangka, dan sebuah dompet warna putih orange berisikan uang sebesar Rp. 135.000,- (Seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Saat ini tersangka bersama barang bukti, sudah diamankan di Polsek Reteh, untuk proses penyidikan lebih lanjut. (san/rgc)
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







