SADIS... Gara-gara Hutang Rp 100 Ribu, Pria ini Bakar Istri Tetangga
INHILKLIK.COM, BOGOR - Malang benar nasib Maryani (19), warga Bogor yang tewas mengenaskan akibat dibakar tetangganya sendiri. Warga Tenjo, Kabupaten Bogor, itu dibunuh dengan cara dibakar gara-gara utang suaminya Rp100 ribu belum dilunasi. Tubuh Maryani ditemukan dalam keadaan gosong pada Selasa (24/10). Awalnya, Maryani diduga korban kebakaran karena korsleting listrik. Setelah diselediki, ternyata Maryani sengaja dibakar.
Warga Kampung Blok Empang, RT 05/01, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, itu dibunuh oleh Mursin alias Ucin (25).
Dari hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa suami korban, Hanafi (35) pernah memakai jasa servis televisi kepada pelaku yang tak lain tetangganya sendiri.
Namun uang jasa Rp100 ribu itu tak kunjung diberikan. Pelaku pun akhirnya mendatangi rumah korban untuk menagihnya.
“Saat didatangi, korban sendirian di rumah karena suaminya kerja. Saat itulah pelaku menagih utang servis televisi,” kata Kanit Reskrim Polsek Parungpanjang AKP Budi Santoso seperti dimuat Metropolitan, Jumat (3/11).
Sayang, Marni tak bisa memberikan uang yang ditagih pelaku. Pelaku pun kalap dan mengancam akan memperkosa korban.
“Korban langsung teriak, sedangkan pelaku panik hingga mencekik korban,” beber Budi berdasarkan keterangan pelaku seperti di.
Selanjutnya, pelaku menyeret Marni ke kamar. Untuk menghilangkan jejak, pelaku pun sengaja membakar kasur korban dengan korek api yang dipakainya untuk menyalakan rokok.
“Kemudian pelaku meninggalkan rumah dengan kondisi korban terbakar,” urai Budi dilansir riausky.
Sebelumnya warga sekitar mengira bahwa insiden terbakarnya rumah Marni karena korsleting listrik. Namun setelah Polsek Parungpanjang melakukan olah TKP dibantu Muspika Tenjo, petugas menemukan kejanggalan.
Yadi dan Angun, dua warga yang dimintai keterangan petugas saat kejadian mengaku melihat api menjalar dan membakar rumah korban. Mereka pun lalu meminta pertolongan warga setempat.
Karena api semakin lama semakin membesar, warga pun kesulitan memadamkannya. Selain itu, di lokasi pun tidak tersedia air.
“Jadi waktu kebakaran, Pak Hanafi sedang di luar. Begitu datang, bilang istrinya berada dalam rumah yang terbakar itu. Karena api belum bisa dipadamkan, istri korban yang ada di dalam rumah tidak bisa tertolong,” ujar Budi.
Setelah api mulai padam, suami korban dan warga setempat berusaha masuk. Dalam waktu bersamaan, petugas Polsek Parungpanjang tiba di lokasi dan upaya evakuasi pun dilakukan.
Saat itulah diketahui bahwa korban sudah meninggal dunia. Jasadnya lalu dibawa ke rumah orang tuanya di Kampung Garobog, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, untuk dikebumikan.
Rencananya, Senin (6/10) pekan depan, jasad korban akan diautopsi. “Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (3) Jo 388 Jo 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,” tandasnya. (hrc)
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







