Pria Ini Ajak Kawannya untuk Memperkosa Ponakan Sendiri dan Kini Hamil 5 Bulan
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Entah apa yang terfikirkan oleh Ma (33) yang tega merudapaksa ponakannya sendiri. Bejatnya lagi, Ma mengajak rekannya MPY (36) untuk menikmati tubuh ponakannya yang berusia 16 tahun hingga korban kini hamil 5 bulan. Perbuatan tidak pantas tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Korban mengaku dalam kondisi hamil. Terang saja pengakuan tersebut membuat kaget orang tua korban.
Orang tua korban semakin kaget setelah korban mengatakan bahwa pelakunya adalah Ma yang tidak lain paman korban sendiri. Tidak hanya itu, korban juga menyebutkan nama MPY yang ikut mencabulinya.
Ma melakukan perbuatan tercela itu sejak korban duduk dikelas 3 SMP. Korban digagagi sebanyak empat kali. Terakhir dilakukan pada bulan Mei 2017.
Sedangkan MPY mencabuli korban sebanyak dua kali yang terakhir dilakukan Juni 2017.
Akbatnya korban saat ini hamil dengan usia kandungan enam bulan. Mendengar pengakuan tersebut orang tua korban melaporkannya ke polisi.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto mengatakan pasca laporan tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya dilakukan penangkapan paa kedua pelaku pada hari Senin (6/11/2017).
Keduanya ditangkap di perumahan di Jalan Sepakat, Kelurahan Pembatuan Kecamatan Tenayan Raya. "Kedua pelaku masih dalam pemeriksaan," ungkap Bimo, Selasa (7/11/2017).
Dari pemeriksaan diketahui bahwa pelaku Ma mengimingi korban dengan memenuhi kebutuhan korban sebelum melakukan perbuatan cabulnya. Pelaku yang merasa perbuatannya berjalan dengan aman dan tidak ada masalah justru bercerita pada rekannya MPY.
Kepada MPY pelaku Ma menyebutkan bahwa koban bisa dipakai. Syaratnya memberikan uang belanja paa korban. Mendengar cerita itu, MPY pun merencanakan aksi jahatnya. Sampai akhirnya MPY berhasil menggagahi korban sebanyak dua kali.
Kemudian MPY juga memenuhi uang belanja untuk korban. Sampai akhirnya aib tersebut terbongkar setelah korban hamil 5 bulan. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (tribunpekanbaru)
Curi Tabung GAS, Residivis di Inhil ini Kembali ke Bui
INHILKLIK - Polsek Pulau Burung berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian tabung Gas LPG di s.
Oknum Guru Silat di Inhil Cabuli Anak Dibawah Umur
INHILKLIK - Seorang guru silat inisial B (56) di Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil melakukan penc.
Empat Pelaku PETI di Kuansing Ditangkap Polda Riau
INHILKLIK - Empat orang pelaku penambangan emas penambangan emas tanpa izin (PETI), ditangkap Sub.
Polda Riau Ungkap Penambangan Emas Ilegal di Kuansing, Penadah Besar Diamankan
INHILKLIK - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap jaringan penadah barang tambang emas ilegal.
Nekat Acungkan Sajam di Jalanan, 3 Pemuda di Inhil Diringkus Aparat
INHILKLIK.COM TEMBILAHAN - Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil mengamankan tiga.
Edarkan Ganja Kering, Pria di Siak Diringkus Polisi
INHILKLIK - Satresnarkoba Polres Siak Polda Riau menangkap seorang pria yang kerap mengedarkan na.