• Selasa, 01 September 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Hukrim
  • Rokan Hilir

Terkait Pilpeng Di Kasang Bangsawan, Hakim PTUN Tunda Berlakunya Surat Bupati Rohil

Redaksi

Selasa, 14 November 2017 16:38:03 WIB
Cetak
Terkait Pilpeng Di Kasang Bangsawan, Hakim PTUN Tunda Berlakunya Surat Bupati Rohil
Hakim Yusuf Ngango SH sedang membacakan penetapan permohonan gugatan dan Para calon Pilpeng foto bersama Kuasa hukumnya usai sidang

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Kasus Gugatan sengketa  terkait Surat Penetapan Penundaan Pemilihan Penghulu yang dikeluarkan oleh Bupati Rokan Hilir H.Suyatno Amp kepada  lima orang Calon (Balon) Penghulu Kasang Basawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, akhirnya Hakim Tunggal Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Pekan Baru menetapkan menunda / menangguhkan pemberlakuan surat bupati tersebut.

Dalam sidang, hakim sebelum membacakan penetapan pertimbangannya, lebih awal membacakan alasan permohonan Penggugat dan jawaban dari Tergugat atas permohonan itu dihadapan para pihak .

Dalam pertimbangan yang dibacakan bahwa terhadap surat  penetapan penundaan pemilihan Penghulu di Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud yang dikeluarkan oleh Bupati Rokan Hilir, mengakibatkan ada kerugian mendesak dari para penggugat ,maupun masyarakat dalam hal pemilihan Penghulu yang akan dilaksanakan sehingga hakim menetapkan, mengabulkan permohonan penundaan para Pengugat.

" Memerintahkan kepada Bupati Rokan Hilir untuk menunda/menangguhkan pelaksanaan lebih lanjut daya berlakunya surat Bupati Rokan Hilir nomor 180/HK-HAM/444 tertanggal 13 september 2017 tentang surat penegasan terkait permasalahan pemilihan Penghulu Kasang Bangsawan.

" Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini akan diperhitungkan dalam putusan akhir, " ujar Hakim tunggal Yusuf Ngongo S.H dengan Panitera Pengganti Muhammad Soleh SH dalam persidangan yang digelar pada hari senin 13 November 2017 sekitar pukul 10.00 wib yang dihadiri oleh Kuasa tergugat dan Penggugat yang juga dihadiri oleh para lima balon penghulu .

Terkait penetapan Hakim itu, para penggugat yang hadir didampingi keluarga dan puluhan masyarakat mengucapkan "Allahu Akbar" berulang kali. Selanjutnya melakukan sujud syukur di ruang sidang PTUN tersebut. 

Kuasa hukum Penggugat Herryanty Hasan. SH MH mengatakan atas penetapan yang dibacakan hakim itu mengisyaratkan bahwa surat penetapan penundaan yang dikeluarkan Bupati Rohil kepada kelima calon itu dapat diartikan kekuatannya diawang awang atau status aquo.

Ditambahkannya selaku kuasa hukum Penggugat , saya meminta sejak dibacakannya penetapan ini kepada seluruh panitia yang berkopenten dalam pilpeng di Kasang Bangsawan agar dapat memulai tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana yang diatur.

Sementara itu, Kh. Syafril mewakili penggugat lainnya mengatakan, jika keadilan itu akan berpihak kepada kebenaran. Pihaknya juga berharap Pilpeng di Kasang Bangsawan yang tersisa sekitar 20 hari bisa dilanjutkan.

Karena tinggal 3 tahapan lagi, diantaranya penetapan calon, cabut undi nomor urut dan kampanye. "Ya terkejarlah itu, apalagi kalau ditunda khawatirnya,  program pembangunan di Kasang Bangsawan tidak bisa berjalan lancar, sebab jabatan Pjs penghulu tidak bisa merancang program pembangunan, yang hanya bisa menjalankan program yang telah dibuat oleh pejabat defenitif sebelumnya," tutup Syafril.

 

(spiritriau)


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:10:57 WIB

Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.

Hukrim

PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi

Senin, 06 Juli 2026 - 17:49:05 WIB

PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.

Hukrim

PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:51:34 WIB

PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.

Hukrim

Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:24:33 WIB

PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.

Hukrim

Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:07:11 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.

Hukrim

Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025

Senin, 08 Desember 2025 - 16:41:32 WIB

TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
PT GIN dan Kelompok Tani Ternak Satria Meranti Panen Perdana Ayam Kampung, Dorong Ekonomi Masyarakat Tanjung Simpang
30 Agustus 2026
Semarak MOKA 2026, STIKes Husada Gemilang Sambut Generasi Baru Sekaligus Peringati Dies Natalis ke-5 dan Maulid Nabi
29 Agustus 2026
PT GIN Bergerak Bersama Masyarakat Cegah Karhutla di Desa Binaan
26 Agustus 2026
Pemenang Program GERAK (Gerakkan Transfer Antar Rekening) di Agen BRILink
22 Agustus 2026
Asap di Kampar Dipastikan Merupakan Kiriman dari Wilayah Jambi
22 Agustus 2026
Ayun Bapukung: Warisan Budaya Suku Banjar di Indragiri Hilir yang Ternyata Bermanfaat Bagi Kualitas Tidur Bayi
21 Agustus 2026
Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat
14 Agustus 2026
Ketua Komisi IV DPRD Inhil Fasilitasi Pertemuan Guru Besar FTUI, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Bayi Prematur
04 Agustus 2026
LBH Sri Rakyat Dorong Perlindungan Hukum bagi UMKM, Pelaku Usaha Berhak Dapat Pendampingan Hukum dari Negara
01 Agustus 2026
Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa Tanam 5.000 Bibit Mangrove
26 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Semarak MOKA 2026, STIKes Husada Gemilang Sambut Generasi Baru Sekaligus Peringati Dies Natalis ke-5 dan Maulid Nabi
  • 2 PT GIN Bergerak Bersama Masyarakat Cegah Karhutla di Desa Binaan
  • 3 Pemenang Program GERAK (Gerakkan Transfer Antar Rekening) di Agen BRILink
  • 4 Asap di Kampar Dipastikan Merupakan Kiriman dari Wilayah Jambi
  • 5 Ayun Bapukung: Warisan Budaya Suku Banjar di Indragiri Hilir yang Ternyata Bermanfaat Bagi Kualitas Tidur Bayi
  • 6 Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat
  • 7 Ketua Komisi IV DPRD Inhil Fasilitasi Pertemuan Guru Besar FTUI, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Bayi Prematur
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network