Ery Jack Si Pemilik 40 Kilogram Sabu dan 150.000 Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati
INHILKLIK.COM, BENGKALIS - Heri Kusnadi alias Ery Jack hanya bisa terdiam sambil terpegun pasrah. Dia dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pada Persidangan yang dilaksanakan Kamis (16/11/2017) siang tadi.
Eri Jack dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut karena terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum, pemuafakatan jahat memiliki menyimpan tanpa hak melebihi 5 gram, sesuai dengan pasal pertama Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Dia dianggap melakukan Pemufakatan jahat mengedarkan sabu 40 Kg dan ratusan ribu pil ekstasi disita dari dua kurir bersumber dari Bengkalis atas perintah terdakwa Ery Jack.
Selain itu, pria asal Jangkang yang sebelumnya berprofesi sebagai nelayan itu juga dituntut bersalah karena memiliki barang bukti sabu sesuai dengan barang bukti 11 gram yang ditemukan aparat kepolisian ditemukan di rumahnya.
"Agar majelis hakim mengadili terdakwa dengan hukuman pidana mati," sebut Jaksa Penuntut Umum, Robi Harianto dilansir riausky.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Ery Jack ini sebelumnya sempat ditunda hingga empat kali dikarenakan rencana tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum turun ke Kejari Bengkalis.
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Eri Jack hari ini, seperti dilaporkan riauterkini, dipimpin Ketua Majelis Hakim DR. Sutarno, SH, MH, dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH. Sedangkan JPU, Kepala Seksi Pidum Kejari Bengkalis, Robi Harianto, SH dan Andy Sunartejo, SH. Sedangkan terdakwa Eri Jeck didampingi Penasehat Hukum-nya (PH) Windrayanto, SH.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin
INHIL - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .
Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .
GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD
Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .
iKlik Network







