Nonton Orgen, Pria di Inhil Tewas Diujung Badik
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Polsek Kempas, Minggu pagi, 19/11/ 2017, sekira pukul 10.00 WIB, mengamankan dua orang pria, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Penganiayaan itu sendiri terjadi pada hari Sabtu, tanggal 18/11/2017, sekira pukul 23.40 WIB, di di Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas , dan mengakibatkan korban Ali (19 Tahun), seorang Buruh, warga Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, meninggal dunia.
Tersangka yang diamankan adalah Bah alias An (21 tahun) dan AA (18 Tahun), keduanya warga Dusun Mekar Jaya Desa Sungai Ara Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir.
Dari mereka disita barang bukti 1 (satu) bilah badik dan pakaian yang digunakan korban saat kejadian.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, melalui Kapolsek Kempas AKP Oka Mahendra Syahrial, SE, S.IK membenarkan kejadian tersebut.
Berdasarkan pengakuan saksi Aris (21 tahun), peristiwa itu bermula, saat mereka menonton acara keyboard (Orgen Tunggal) yang diselenggarakan dalam sebuah acara pengantin di tempat tersebut.
Tiba - tiba kemudian datang orang yang tidak mereka kenal dan langsung menarik baju salah seorang teman mereka. Melihat hal tersebut, korban kemudian tampil membela temannya, namun kemudian datang teman dari orang yang tak dikenal tersebut. Melihat itu, Aris lari mencari bantuan. Saat kembali ke lokasi tadi, ternyata korban sudah terkapar dan tidak sadarkan diri.
Korban langsung dibawa ke Puskesmas Kempas, untuk mendapat pertolongan, namun apa daya, dari hasil pemeriksaan medis, korban dinyatakan sudah meninggal dunia akibat luka tusukan di perut sebelah kiri.
Mendapat informasi adanya kejadian Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia
Kapolsek Kempas AKP Oka Mahendra Syahrial, SE, S.IK, dan Personel Polsek Kempas langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan.
Dari olah TKP dan pemeriksaan saksi didapat keterangan, bahwa pelaku penganiayaan tersebut adalah kedua tersangka.
Penyelidikan lebih lanjut kemudian mendeteksi keberadaan kedua tersangka. Pada hari Minggu, pukul 10.00 WIB, kedua tersangka dapat ditangkap dirumahnya di Parit Perintis Dusun Mekar Jaya Desa Sungai Ara, tanpa perlawanan.
Berdasarkan pengakuan awal, peristiwa itu bermula saat minuman tersangka AA, tersenggol oleh korban, hingga minuman tersebut tumpah.
Hal itu membuat AA tidak senang dan langsung memukul korban. Melihat AA memukul korban, Bah juga langsung menikam korban, sehingga korban jatuh. Setelah melihat korban tidak berdaya, kedua tersangka langsung meninggalkan TKP.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolsek Kempas, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara. (yan)
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







