Parah! Guru ini Dorong Siswa SMA untuk Hisap Ganja
INHILKLIK.COM, JAKARTA - Guru merupakan pendidik yang harusnya mengajarkan anak murid mereka melakukan hal baik. Namun, seorang guru pengganti di New Hampshire justru mendorong siswanya untuk menghisap ganja. Ia bahkan memberi satu perangkat vaping kepada seorang siswa.
Elisha Mahar, 20 tahun, ditangkap pada hari Kamis dan dikenai empat tuduhan pelanggaran membahayakan kesejahteraan anak.
Pihak berwenang mengatakan seorang petugas sumber daya sekolah di Somersworth Middle School berbicara dengan polisi Somersworth pada 13 Oktober setelah dia mengetahui bahwa Mahar telah mengundang siswa untuk menghisap ganja dan memberi seorang siswa alat vaping, saat dia menjadi guru pengganti.
Menurut laporan Unionleader, Mahar telah dibebaskan dengan uang jaminan pribadi sebesar $5.000 (Rp67 juta). Ia dijadwalkan akan menghadiri sidang pada tanggal 26 Desember. (rakyatku)
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







