Pembunuh TNI di Inhil Dituntut Hukuman Mati
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Terdakwa M Tamsir Bin Nurung dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum Ade Sopandi SH dan Frederic Daniel Tobing SH dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil).
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan korban Musaini, di Pengadilan Negeri Tembilahan, Selasa (5/12/2017).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Arie Satio Rantjoko, SH, MH Hakim Anggota Saharudin Ramanda, SH Hakim Anggota, Andi Graha, SH dan Panitera, Muflikh Fauzan Asbar SH.
Terdakwa sendiri didampingi Penasehat Hukum, Hadrawi Ilham, SH dan Jumiardi, SH.
Tampak hadir memantau jalannya sidang adalah Kajari Indragiri Hilir Lulus Mustofa, SH, MH, Wakapolres Inhil KOMPOL Ari Kartika Bakti, S.IK, Kasdim 0314/Inhil Mayor Inf. Suratno, dan Perwira dari Polres Inhil dan Kodim 0314/Inhil.
Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian, JPU menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidang terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah dengan sengaja dan direncanakan, merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP.
"Beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jaksa adalah terdakwa dengan sengaja telah mengakibatkan hilangnya nyawa korban, korban adalah anggota TNI yang sedang melaksanakan tugas, perbuatan terdakwa telah menyebabkan keresahan di tengah-tengah masyarakat dan perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan," kata Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, S.IK, MH melalui Paur Humas, IPTU Heriman Putra.
Menanggapi tuntutan JPU, Hakim Ketua memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan Penasihat Hukum. Atas permintaan Penasihat Hukum, Majelis Hakim memberi waktu selama seminggu untuk penyusunan nota pembelaan. Sidang ditunda sampai hari Senin, tanggal 11 Desember 2017 dengan jadwal pembacaan nota pembelaan.
Untuk pengamanan sidang ini, Polres Inhil menurunkan Personel Pengamanan Lintas Fungsi sebanyak 64 orang, dipimpin langsung oleh Kabag Ops KOMPOL Maison, SH, didampingi Kasat Sabhara AKP Sutono, HS, serta dibantu oleh Personel POM I/3 - 2 Tembilahan dan Provos Kodim 0314/Inhil. (hrc)
Nenek Berusia 59 Tahun di Riau Jadi Kurir Sabu
INHILKLIK - Nenek berusia 59 di Siak berinisial SH ditangkap polisi lantaran menjadi kurir sabu. .
Pecandu Narkoba di Pekanbaru Jual Sabu Palsu, Usai Dicek Ternyata Isinya Tawas
INHILKLIK - Seorang pria di Pekanbaru bernama Ahmad Dwi Saputra ditangkap Satres Narkoba Polresta.
Curi Tabung GAS, Residivis di Inhil ini Kembali ke Bui
INHILKLIK - Polsek Pulau Burung berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian tabung Gas LPG di s.
Oknum Guru Silat di Inhil Cabuli Anak Dibawah Umur
INHILKLIK - Seorang guru silat inisial B (56) di Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil melakukan penc.
Empat Pelaku PETI di Kuansing Ditangkap Polda Riau
INHILKLIK - Empat orang pelaku penambangan emas penambangan emas tanpa izin (PETI), ditangkap Sub.
Polda Riau Ungkap Penambangan Emas Ilegal di Kuansing, Penadah Besar Diamankan
INHILKLIK - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap jaringan penadah barang tambang emas ilegal.