PN Siak Vonis Mati Pemilik 40 Kg Sabu
SIAK SRI INDRAPURA - Dua terdakwa, Zulfadli dan Aldino, terdakwa kasus narkotika yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Siak, Riau, divonis hukuman mati karena kepemilikan sabu-sabu seberat 40 kilogram serta 160 ribu butir pil ekstasi.
Hukuman mati tersebut diputuskan majelis hakim PN Siak yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey SH MH, hakim anggota Hj Yuanita Tarid SH MH dan Selo Tantular SH di ruang sidang pengadilan setempat, Rabu (13/12/2017).
Jaksa penuntut umum kasus ini adalah Tiyan Andesta, SH MH Kasi Pidum Kejari Siak Juprizal menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah dengan membawa sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi dengan dua mobil secara terpisah.
Vonis mati tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang disampaikan pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Siak.
"Vonis hukuman mati sudah sepantasnya diberikan kepada kedua terdakwa, sebab mereka membawa barang haram itu secara terpisah mengunakan mobil Honda Jazz (20 kg) dan Kijang Inova (20 kg) terbukti dan juga diakui mereka saat di persidangan," ujarnya.
Zulfadli dan Aldino terbukti dan mengakui telah membawa (menjadi kurir) 40 Kg sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi dan happy five yang diletakkan dalam dua mobil terpisah. Barang tersebut berasal dari Malaysia.
Sebelumnya, ZF dengan barang bukti 20 kg dan 150 ribu butir pil ekstasi. Sedangkan AC dengan 20 kg dan 10 ribu butir pil ekstasi.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda tak jauh di Kabupaten Siak pada 8 April 2017 oleh Direktorat Reserse Narkotik dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau.
Tim menyita mobilnya lalu berkembang kepada tersangka pemilik narkotika tersebut berinisial EJ, warga Kabupaten Bengkalis yang ternyata sudah enam sampai tujuh kali beraksi dengan jalur dari Malaysia.
Jaksa di Kejaksaan Negeri Bengkalis juga menuntut Heri Kusnadi alias Eri Jack dengan hukuman mati. Tuntutan itu diberikan setelah Jaksa meyakini terdakwa sebagai bandar narkoba jenis sabu dengan berat 40 kilogram dan 160 ribu pil ekstasi. (Yan/senuju)
Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku Bentrok dan Perusakan di Car Wash Pekanbaru
INHILKLIK - Aparat kepolisian menangkap empat orang pelaku bentrok dua organisasi kemasyarakatan .
Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas, Mantan Plt Sekretaris DPRD Riau Tengku Fauzan Divonis 6 Tahun Penjara
INHILKLIK - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai, divonis 6 .
Menang Prapid, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR di BNI Bengkalis
INHILKLIK - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menang atas gugatan pra.
Silaturahmi Kamtibmas, Cooling System dengan Tokoh Masyarakat
INHILKLIK.COM- Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang ko.
Korupsi PAD Desa Kepenuhan Raya, Tersangka Segera Disidang
INHILKLIK - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah melakukan serah terima tersangka.
Kurang dari 6 Jam, Polsek Rambah Samo Ungkap Sindikat Pencurian Ternak Sapi
INHILKLIK - Tim Polsek Rambah Samo berhasil menangkap empat terduga pelaku pencurian ternak sapi .