Penghina Presiden dan Kapolri Via Medsos Divonis 1,5 Tahun Penjara
INHILKLIK.COM, JAKARTA - Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah terdakwa kasus penghinaan Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Tito Karnavian di Facebook dihukum 18 bulan penjara.
Vonis terhadap Farhan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/1/2018).
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dipotong selama terdakwa ditahan,” ujar Hakim Wahyu.
Dia juga dikenakan membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.
Menyikapi vonis ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Kasus ini awalnya mencuat saat postinga Farhan di media sosial mendapatkan tanggapan serius dari seorang anggota polisi. Dengan melihat postingan Farhan yang menghina Presiden dan Kapolri, petugas itu lalu melaporkan itu ke Mapolrestabes Medan hingga dilakukanlah penyelidikan.
Pada 9 Agustus lalu, Farhan pun dibekuk di rumah orang tuanya, Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan Farhan untuk menghina Presiden dan Kapolri.
Saat diperiksa di Pengadilan, M. Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah mengaku nekad menghina pimpinan negara dan Polri itu lantaran kesal akan kebijakan pemerintah. Diantaranya masalah kenaikan harga pangan, juga tingginya angka pengangguran bahkan bahan pangan impor dari luar. pojoksumut
Sumber: pojoksumut
Pengiriman Sabu Lewat Jasa Ekspedisi dari Pekanbaru, Polisi Telusuri Paket hingga Sulawesi
INHILKLIK - Narkoba jenis sabu seberat 200 gram dikirim ke Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawes.
Nenek Berusia 59 Tahun di Riau Jadi Kurir Sabu
INHILKLIK - Nenek berusia 59 di Siak berinisial SH ditangkap polisi lantaran menjadi kurir sabu. .
Pecandu Narkoba di Pekanbaru Jual Sabu Palsu, Usai Dicek Ternyata Isinya Tawas
INHILKLIK - Seorang pria di Pekanbaru bernama Ahmad Dwi Saputra ditangkap Satres Narkoba Polresta.
Curi Tabung GAS, Residivis di Inhil ini Kembali ke Bui
INHILKLIK - Polsek Pulau Burung berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian tabung Gas LPG di s.
Oknum Guru Silat di Inhil Cabuli Anak Dibawah Umur
INHILKLIK - Seorang guru silat inisial B (56) di Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil melakukan penc.
Empat Pelaku PETI di Kuansing Ditangkap Polda Riau
INHILKLIK - Empat orang pelaku penambangan emas penambangan emas tanpa izin (PETI), ditangkap Sub.