Modus Baru Bro! Pria Ini Selipkan Sabu di Rambut Gimbal
INHILKLIK.COM, JAKARTA - Modus atau cara jaringan pengedar narkotika dalam mengedarkan barang haram tersebut tiada habisnya. Seperti yang dilakukan pria yang satu ini, Achmad Fauzi alias Gondrong.
Warga desa Perjuangan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara ini menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu di rambut gimbalnya. Namun, aksi pria berusia 39 tahun ini terendus petugas Polsek Air Joman Polres Asahan, Sumatera Utara.
Dia ditangkap bersama kedua rekannya, Mulyani alis Juminten (35) ibu rumah tangga asal Dusun V Desa Air Joman, Asahan dan Junaidi alias Ijun (43) warga Komplek Rusunawa Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso.
Dari mereka, polisi barang bukti sabu seberat 12,25 gram.
Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Wilson Siregar menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di areal perkebunan PT BSP tepatnya di kawasan pembibitan Dusun I Desa Subur Kecamatan Air Joman, sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas Reskrim Polsek Air Joman langsung melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap mereka.
“Tersangka Mulyani alias Juminten ditangkap lebih dulu. Dari tangan ibu rumah tangga ini, diamankan barang bukti sabu sebanyak 1 kantong plastik klip ukuran kecil,” ungkap AKP Wilson Siregar akhir pekan ini.
Berdasarkan hasil introgasi Juminten, diakuinya barang tersebut diperoleh dari Juanidi alias Ijun. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menangkap tersangka Junaidi dan Achmad Fauzi alias Gondrong di Jalan Umum Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjung Balai.
“Dari penangkapan lanjutan ini, didapat barang bukti 1 kantong plastik klip ukuran kecil sabu yang diselipkan di dalam rambut gimbal tersangka Achmad Fauzi alias Gondrong,” beber Wilson.
Tak berhenti sampai di situ, lanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Junaidi. Didapati barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kantong plastik klip transparan seberat 12,25 gram.
“Saat ini ketiga tersangka sudah diserahkan ke Satuan Reseser Narkoba Polres Asahan. Mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Sumber: pojoksatu.id
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







