Setya Novanto Ngotot Tak Bersalah, Ini yang Akan Dilakukan Jaksa KPK
INHILKLIK.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR Setya Novanto tetap keukeuh tak menerima duit haram dari proyek e-KTP yang diberikan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Novanto mengatakan itu di akhir persidangan lanjutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis malam (25/1).
Itu juga dilontarkan saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim menanggapi kesaksian dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
“Masalah saudara Anang dan Andi sampai sekarang saya memang tidak pernah menerima uang,” kata Setnov.
Dalam persidangan itu, baik Irman dan Sugiharto menyampaikan, berdasarkan laporan Andi, uang terkait proyek e-KTP sudah diterima oleh Novanto. Bukan hanya Novanto, sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 juga ikut kecipratan.
Sebagai Ketua Fraksi Golkar kala itu, Novanto juga membantah lagi soal penyebutan kunci untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang jumlahnya mencapai Rp5,9 triliun.
“Karena masalah anggaran ini saya pernah memberi klarifikasi bahwa titik untuk menyetujui anggaran dan yang berwenang Komisi II dan Badan Anggaran,” terang Novanto.
Jaksa KPK, Irene Putri mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari permohonan Novanto sebagai justice collaborator (JC). Apalagi, dia masih tak mau mengakui perbuatannya.
“JC ini kan nanti JPU dan penyidik akan beri pendapat. JC harus lihat dari awal proses penyidikan termasuk upaya saat yang bersangkutan akan ditahan,” jelasnya.
Irene juga bilang, pihaknya masih ingin melihat keterangan Novanto dalam pemeriksaan terdakwa, sebelum memutuskan diterima atau tidaknya permohonan JC itu.
“Apakah akan diberi nanti pada saat yang bersangkutan memberi keterangan di sidang,” tandasnya.
Dalam surat dakwaan, Setnov disebut telah menerima uang dari proyek e-KTP sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai 135 ribu dolar Amerika Serikat.
Uang diberikan oleh Anang lewat Andi, sementara jam tangam diserahkan oleh Andi dan Johannes Marliem.
sumber: pojoksatu
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







