KETERLALUAN... Pria Ini Paksa Pacarnya 'Main' Dengan Teman Sendiri
INHILKLIK.COM, TANGERANG - Pelecehan seksual pada perempuan kembali terjadi. Seorang pelaku pelecehan atas nama Suwandi alias Wandi diringkus Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan, Kamis (8/2).
Anehnya, Wandi ini merupakan teman dekat korban, RSI yang dilecehkan.
Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Iptu Sumiran menjelaskan pada Kamis (8/2) pukul 14.00 WIB, unit PPA menyelidiki dan menangkap pelaku Wandi di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.
"Kemudian, kami melakukan pengembangan terhadap pelaku yang kedua yaitu Yoga Tri Handoko alias Agoy. Sekitar pukul 18.00 WIB kami berhasil melakukan penangkapan," kata Sumiran, Jakarta, Sabtu (10/2).
Iptu Sumiran menjelaskan kasus yang dapat dikatakan pencabulan ini, bermula ketika korban diajak bertemu oleh Wandi di Apartemen Green Lake View. Sesampainya di kamar, Wandi pun mendatangi kamar korban tetapi RSI beranjak keluar kamar.
Setelah itu, teman Wandi yaitu Agoy pun mengikuti langkah Wandi untuk masuk ke dalam Apartemen. Tidak lama, Wandi pun mengajak pacarnya atau korban untuk berhubungan badan.
"Sempat ditolak oleh korban soalnya malu karena dilihat temannya Wandi si Agoy. Tetapi Wandi membujuk korban lalu korban pun mengiyakan ajakan hubungan badan tersebut," ungkap Iptu Sumiran.
Setelah selesai, tidak disangka-sangka Wandi memaksa korban untuk 'bermain' juga dengan temannya, Agoy. Jika korban tidak melakukan, korban diancam akan dihabisi nyawanya.
"Lu harus main sama teman gue, kalau engga main, gue matiin lu," ancam Wandi kepada korban.
Dengan bejatnya, Agoy pun mencabuli korban dengan memegang buah dada korban dan alat vital korban dilecehkan dengan tangan. Iptu Sumiran mengatakan hal ini terjadi pada 10 Desember 2017 sekitar pukul 22.50 WIB.
Penyidik pun mendapati barang bukti visum et repertum dan satu buah buku mutasi Apartemen Green Lake View. Sesuai dengan perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman 9 tahun menurut pasal 289 KUHP. Sampai saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh Sat Reskrim Tangerang Selatan.
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







