Dua Maling Motor Diciduk Atas Laporan Teman Sendiri
INHILKLIK.COM, TANJUNG BALAI - POLRES Kota Tanjungbalai berhasil meringkus dua pelaku curanmor. Tersangka adalah Dedi Kurniawan (20), warga Pasar Banjar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, dan M Ridho (18) juga warga yang sama.
Mereka diamankan dari rumah masing-masing setelah mendapatkan informasi dari teman tersangka M. Iqbal Zulkisan yang sebelumnya ditangkap karena diduga pelaku curanmor.
Ternyata M. Iqbal sengaja ditititpin sepeda motor yang dicuri para tersangka. Namun, M. Iqbal tidak mengetahui bahwa sepeda motor itu hasil curian lalu dibawa keluar rumah.
Kapolres Kota Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono melalui Kasubag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Djumadi mengatakan kedua pelaku diamankan berdasarkan Lap.Pol.LP.63/III/2018/SU/RES Tanjungbalai tanggal 4 Mret 2018.
Atas laporan korban Francis Ambarita (30) warga Jalan Cempaka Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.
Iptu Djumadi menjelaskan, pada Jumat tanggal 2/3/2018 sore di Penginapan Jaya Jalan Jendral Sudirman Km.7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Dedi Kurniawan memasukkan kunci sepeda motor milik temannya secara paksa ke tempat kunci motor milik korban yang terparkir di penginapan Jaya.
Kemudian Rido memantau situasi sekitar lokasi. “Setah behasil membawa sepeda motor tersebut, kedua pelaku menitipkan sepeda motor tersebut kepada temannya M.Iqbal Zulkisan,” ujarnya, Minggu (4/3/2018).
Tim Opsnal Satreskrim yang mendapat informasi dari korban (Francis) bahwa ada seorang laki-laki mengendari satu unit sepeda motor yamaha vixion BK.6936 VV, melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan M. Iqbal.
Setelah melakukan interogasi M. Iqbal mengatakan bahwa sepeda motor tersebut dititipkan oleh temannya Dedi kurniawan dan M. Rido.
“Setelah mendapat informasi yang jelas Team Opsnal Reskrim bergerak melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di rumahnya Pasar Banjar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan tanpa perlawanan,” ungkap Djumadi.
Kedua pelaku Curanmor diamankan ke Mapolres Kota Tanjungbalai bersama barang buktinya 1 unit sepeda motor yamaha fixion warna hitam BK.6936 VV dan 1 buah kunci palsu bergagang hitam.
pojoksatu.id
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







