Bocor... Istri di Penjara, Anank Gadis Sendiri 'Digarap'
INHILKLIK.COM, ACEH - Entah apa yang ada dalam pikiran seorang laki-laki berinisial MZ (43) warga Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Dia tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Perbuatan tak terpuji itu tak hanya dilakukan sekali, pelaku diketahui sejak pertengahan tahun 2017 lalu. Korban yang merupakan anak kandung pertamanya itu sebut saja Bunga (14) dicabuli berulang kali.
Tersangka bahkan melakukan perbuatan yang seharusnya dilakukan dengan istrinya sendiri tersebut sebanyak tiga kali seminggu. Hingga akhirnya korban yang masih duduk Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu tak tahan lagi atas perbuatan ayah kandungnya.
"Karena sudah tak tahan lagi, korban melaporkan perbuatan ayahnya kepada Ketua Pemuda, lalu langsung membuat laporan kepada Polsek," kata Kapolsek Masjid Raya, AKP Agus Salim.
Menurut Agus Salim, setelah mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk meringkus tersangka, Sabtu (10/2) sekira pukul 15.00 WIB di kediamannya. "Pelaku ditangkap di rumah setelah pulang berjualan pop ice," jelasnya dilansir laman Merdeka, Kamis (8/3/2018).
Menurut pengakuan tersangka, perbuatan tak terpuji itu dilakukan pada malam hari. Saat dua adik korban sudah tidur terlelap, tersangka tidur berdekatan dengan korban dan memulai aksi tak terpuji itu.
Mulanya, korban sempat menolak dan menepis tangan tersangka saat hendak melakukan perbuatan persetubuhan itu. Namun, korban tak kuasa melawan tersangka hingga terjadilah perbuatan cabul tersebut berulang kali.
"Istri tersangka memang tidak ada di rumah, sedang dalam penjara di Lapas Perempuan di Lhoknga karena kasus narkoba," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolresta Banda Aceh. Tersangka dijerat dengan pasal 76 D Jo 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman penjara 5 hingga 15 tahun penjara.
sumber: rakyatku
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







