• Ahad, 19 Juli 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Hukrim

Tergiur Dengan Emas Soekarno, Seorang Petani Tertipu Puluhan Juta

Redaksi

Sabtu, 10 Maret 2018 16:18:38 WIB
Cetak
Tergiur Dengan Emas Soekarno, Seorang Petani Tertipu Puluhan Juta

INHILKLIK.COM, JAWA TIMUR - Modus kejahatan selalu saja berubah-ubah. Selain itu, para pelaku kejahatan pun tak pandang bulu dalam memilih korbannya guna melancarkan aksinya. Seperti yang dilakukan Isman, 59, warga Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Ia tega menipu seorang petani asal Dusun Segelan, Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, bernama Mistin, 61.

Isman berhasil mengelabui dan membawa kabur uang Mistin yang nominalnya
lebih dari Rp 29 juta karena terjerat dengan bujuk rayu penipu tua itu.

Berdasarkan informasi yang dipeoleh, Jumat (9/3), penipuan ini bermula ketika pelaku mendatangi korban ke rumahnya, di Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, awal bulan lalu.

"Kepada korban, pelaku bercerita telah mendapatkan banyak rezeki secara gaib. Bahkan, dia mengaku mampu menarik emas batangan dalam jumlah besar," jelas Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni, Jumat (9/3).

Namun lanjutnya, tentu saja hal itu ada syaratnya. Pelaku pun mengajukan syarat uang untuk membeli minyak misik. Minyak yang kerap dikaitkan dengan hal yang berbau mistis itu, diguanakan untuk menarik emas.

"Uangnya untuk membeli minyak yang digunakan sebagai penarik emas. Uangnya sesuai dengan jumlah emas yang ingin ditarik," kata Farid.

Tersangka kemudian meminta uang sejumlah lebih dari Rp 29 juta untuk menarik ratusan emas itu. Rinciannya, 11 emas batangan bergambar Bung Karno dan burung Garuda, 138 untai kalung dan 36 gelang.

Kepada pelaku, tersangka mengaku mendapatkan emas ini dari tegalan (kebun). Kemudian benda yang diakui sebagai emas ini dibawa ke rumah korban, oleh pelaku.

Pelaku meminta korban untuk membungkus benda-benda ini dengan pelepah pisang dan kain putih. Kemudian, dipendam dalam tanah. Benda ini baru bisa digali kembali Senin (5/3).

"Pelaku bilang setelah tanggal 5 Maret dapat digali dan benda itu bisa dijual ke pasaran. Ternyata setelah digali, hasilnya palsu," imbuh mantan Kapolsek Karangploso tersebut.

Tersangka yang merasa tertipu dengan kelakuan Isman, akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngajum, Rabu (7/3).

Tanpa menunggu waktu lama, tersangka dapat diringkus dengan cepat oleh petugas kepolisian. Farid menambahkan, modus yang digunakan pelaku adalah meletakkan batangan logam serta perhiasan dengan warna keemasan di tegalan.

Kemudian, mendatangi rumah Mistin dan bilang bahwa mendapatkan rezeki banyak dengan cara ritual dan meminta sejumlah uang untuk membeli minyak misik.

Kepada tersangka lanjut Farid, dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara. "Jadi benda-benda itu sudah ditanam di tegalan oleh pelaku," tandasnya.

sumber: jawapos


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:10:57 WIB

Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.

Hukrim

PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi

Senin, 06 Juli 2026 - 17:49:05 WIB

PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.

Hukrim

PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:51:34 WIB

PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.

Hukrim

Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:24:33 WIB

PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.

Hukrim

Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:07:11 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.

Hukrim

Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025

Senin, 08 Desember 2025 - 16:41:32 WIB

TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
15 Juli 2026
Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
07 Juli 2026
Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
07 Juli 2026
BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
07 Juli 2026
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
06 Juli 2026
Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
06 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
05 Juli 2026
Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
04 Juli 2026
Pemdes Sungai Intan Salurkan Honor Perangkat Desa
03 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Setelsel yang rutin Sambangi Lahan jagung
02 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
  • 2 Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
  • 3 Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
  • 4 BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
  • 5 PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
  • 6 Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
  • 7 Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network