• Jumat, 17 Juli 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Tidak Tepat Janji, Masyarakat Rupat Gugat PT Marita Makmur Jaya ke PN Bengkalis

Redaksi

Rabu, 21 Maret 2018 18:47:21 WIB
Cetak
Tidak Tepat Janji, Masyarakat Rupat Gugat PT Marita Makmur Jaya ke PN Bengkalis

INHILKLIK.COM, BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bengkalis menggelar sidang perdana pembacaan gugatan masyarakat rupat yang tergabung dalam lima kelompok tani dengan tergugat perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Marita Makmur Jaya (MMJ) pada Rabu (21/3/2018) siang.

Sidang perdana dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah, SH, dua hakim anggota Wimmi D Simarmata, SH, dan Aulia Fhatma Widhola, SH, dan dihadiri oleh kedua Pendamping Hukum (PH).

Ratusan masyarakat Kecamatan Rupat Selatan, Kabupaten Bengkalis yang tergabung dalam lima kelompok tani memenuhi ruang sidang utama PN Bengkalis untuk mengawal sidang tersebut.

Adapun lima kelompok tani yang menggugat ke PN Bengkalis diantaranya; kelompok tani Darussalam, Darul Ihksan, Tunas Harapan, Tunas Gemilang dan kelompok tani Pasir Indah.

Kuasa hukum Sabarudin SHI mengatakan, gugatan ini dilakukan lantaran pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT MMJ tersebut tidak menepati janji bagi hasil plasma sesuai dengan kesepakatan antara masyarakat melalui Koperasi Unit Desa (KUD) Rupat Jaya yang dibuat sejak tahun 2004 lalu.

“Baru sekarang masyarakat berani bersuara dengan menggugat pihak PT MMJ ke PN Bengkalis. Seharusnya yang melakukan gugatan adalah pihak Koperasi. Namun kejadiannya malah masyarakat yang menggugat. Kita menilai ada unsur permufakatan jahat pihak koperasi bersama perusahaan,“ ungkap Sabarudin SHI kepada sejumlah wartawan usai sidang perdananya di PN Bengkalis.

Dikatakannya, sejak adanya kesepakatan yang dibuat tahun 2004 lalu, PT MMJ diberikan "Spare Time" (waktu terluang) selama tiga tahun untuk mengelola lahan. Kemudian perusahaan harus membagi hasil pada tahun berikutnya kepada masyarakat tanggal 15 setiap bulannya.

Namun sangat disayangkan, hak bagi hasil yang seharusnya diterima masyarakat dimulai pada tahun 2007 dan diberikan pada tanggal 15 tiap bulannya tidak kunjung diterima oleh masyarakat hingga sekarang 2018 ini. Bahkan ada masyarakat yang sudah meninggal dunia, lantaran menunggu bagi hasil yang tidak pasti tersebut.

Sebenarnya, lanjut Sabarudin, awalnya KUD Rupat Jaya dengan PT MMJ sudah membuat kesepakatan sejak tahun 1999 lalu, namun masyarakat tidak pernah mengetahui kesepakatan itu. Kemudian ditahun 2004 ada kesepakatan baru antara PT MMJ bersama masyarakat dengan bagi hasil sistem plasma melalui Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).

“Masyarakat yang menggugat ini terdiri dari beberapa kelompok tani yang berada di Dusun Darul Aman, Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat Selatan. Kesepakatan lahan 109 hektar dengan dengan bagi hasil sistem plasma melalui Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA), namun hasilnya nihil juga hingga sekarang," ungkap Sabarudin.

Dari 109 hektar lahan berdasarkan hasil kesepakatan pada tahun 2004 lalu, masyarakat dirugikan sekitar Rp133 Miliar. Perhitungan tersebut diambil berdasarkan harga terendah. Namun angka tersebut bisa lebih besar dari perkiraan. Sekarang yang terpenting PT MMJ mau bertanggung jawab mengganti kerugian masyarakat.

“Sejauh yang saya pelajari perkara ini, pihak PT MMJ telah memanfaatkan koperasi untuk memutuskan keinginanannya dalam perizinan, dan bahkan masyarakat juga dimanfaatkan untuk hal itu, sehingga melakukan gugatan ini merupakan upaya klien saya untuk menuntut hak-hak mereka," jelas Sabarudin.

Sidang gugatan lima kelompok tani dengan tergugat PT MMJ dilanjutkan pada hari Senin (/3/2018) mendatang dengan agenda jawaban dari PT MMJ sebagai pihak tergugat.

Untuk diketahui, sebelumnya masyarakat yang tergabung dalam lima kelompok tani sudah melakukan berbagai upaya, mulai dari melakukan somasi ke KUD Rupat Jaya, mediasi dengan melakukan rapat ditingkat Kecamatan, bahkan sudah Hearing ke Dewan. Namun hingga saat ini tidak ada titik temunya.

Berdasarkan upaya tersebut, kini masyarakat melakukan upaya hukum dengan menggugat pihak PT MMJ ke PN Bengkalis agar ada kepastian dan ketetapan hukum yang jelas.

 

 

isk/wahanriau


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:10:57 WIB

Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.

Hukrim

PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi

Senin, 06 Juli 2026 - 17:49:05 WIB

PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.

Hukrim

PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:51:34 WIB

PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.

Hukrim

Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:24:33 WIB

PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.

Hukrim

Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:07:11 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.

Hukrim

Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025

Senin, 08 Desember 2025 - 16:41:32 WIB

TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
15 Juli 2026
Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
07 Juli 2026
Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
07 Juli 2026
BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
07 Juli 2026
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
06 Juli 2026
Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
06 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
05 Juli 2026
Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
04 Juli 2026
Pemdes Sungai Intan Salurkan Honor Perangkat Desa
03 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Setelsel yang rutin Sambangi Lahan jagung
02 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
  • 2 Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
  • 3 BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
  • 4 PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
  • 5 Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
  • 6 Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
  • 7 Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network