• Sabtu, 18 April 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Tidak Tepat Janji, Masyarakat Rupat Gugat PT Marita Makmur Jaya ke PN Bengkalis

Redaksi

Rabu, 21 Maret 2018 18:47:21 WIB
Cetak
Tidak Tepat Janji, Masyarakat Rupat Gugat PT Marita Makmur Jaya ke PN Bengkalis

INHILKLIK.COM, BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bengkalis menggelar sidang perdana pembacaan gugatan masyarakat rupat yang tergabung dalam lima kelompok tani dengan tergugat perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Marita Makmur Jaya (MMJ) pada Rabu (21/3/2018) siang.

Sidang perdana dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah, SH, dua hakim anggota Wimmi D Simarmata, SH, dan Aulia Fhatma Widhola, SH, dan dihadiri oleh kedua Pendamping Hukum (PH).

Ratusan masyarakat Kecamatan Rupat Selatan, Kabupaten Bengkalis yang tergabung dalam lima kelompok tani memenuhi ruang sidang utama PN Bengkalis untuk mengawal sidang tersebut.

Adapun lima kelompok tani yang menggugat ke PN Bengkalis diantaranya; kelompok tani Darussalam, Darul Ihksan, Tunas Harapan, Tunas Gemilang dan kelompok tani Pasir Indah.

Kuasa hukum Sabarudin SHI mengatakan, gugatan ini dilakukan lantaran pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT MMJ tersebut tidak menepati janji bagi hasil plasma sesuai dengan kesepakatan antara masyarakat melalui Koperasi Unit Desa (KUD) Rupat Jaya yang dibuat sejak tahun 2004 lalu.

“Baru sekarang masyarakat berani bersuara dengan menggugat pihak PT MMJ ke PN Bengkalis. Seharusnya yang melakukan gugatan adalah pihak Koperasi. Namun kejadiannya malah masyarakat yang menggugat. Kita menilai ada unsur permufakatan jahat pihak koperasi bersama perusahaan,“ ungkap Sabarudin SHI kepada sejumlah wartawan usai sidang perdananya di PN Bengkalis.

Dikatakannya, sejak adanya kesepakatan yang dibuat tahun 2004 lalu, PT MMJ diberikan "Spare Time" (waktu terluang) selama tiga tahun untuk mengelola lahan. Kemudian perusahaan harus membagi hasil pada tahun berikutnya kepada masyarakat tanggal 15 setiap bulannya.

Namun sangat disayangkan, hak bagi hasil yang seharusnya diterima masyarakat dimulai pada tahun 2007 dan diberikan pada tanggal 15 tiap bulannya tidak kunjung diterima oleh masyarakat hingga sekarang 2018 ini. Bahkan ada masyarakat yang sudah meninggal dunia, lantaran menunggu bagi hasil yang tidak pasti tersebut.

Sebenarnya, lanjut Sabarudin, awalnya KUD Rupat Jaya dengan PT MMJ sudah membuat kesepakatan sejak tahun 1999 lalu, namun masyarakat tidak pernah mengetahui kesepakatan itu. Kemudian ditahun 2004 ada kesepakatan baru antara PT MMJ bersama masyarakat dengan bagi hasil sistem plasma melalui Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).

“Masyarakat yang menggugat ini terdiri dari beberapa kelompok tani yang berada di Dusun Darul Aman, Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat Selatan. Kesepakatan lahan 109 hektar dengan dengan bagi hasil sistem plasma melalui Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA), namun hasilnya nihil juga hingga sekarang," ungkap Sabarudin.

Dari 109 hektar lahan berdasarkan hasil kesepakatan pada tahun 2004 lalu, masyarakat dirugikan sekitar Rp133 Miliar. Perhitungan tersebut diambil berdasarkan harga terendah. Namun angka tersebut bisa lebih besar dari perkiraan. Sekarang yang terpenting PT MMJ mau bertanggung jawab mengganti kerugian masyarakat.

“Sejauh yang saya pelajari perkara ini, pihak PT MMJ telah memanfaatkan koperasi untuk memutuskan keinginanannya dalam perizinan, dan bahkan masyarakat juga dimanfaatkan untuk hal itu, sehingga melakukan gugatan ini merupakan upaya klien saya untuk menuntut hak-hak mereka," jelas Sabarudin.

Sidang gugatan lima kelompok tani dengan tergugat PT MMJ dilanjutkan pada hari Senin (/3/2018) mendatang dengan agenda jawaban dari PT MMJ sebagai pihak tergugat.

Untuk diketahui, sebelumnya masyarakat yang tergabung dalam lima kelompok tani sudah melakukan berbagai upaya, mulai dari melakukan somasi ke KUD Rupat Jaya, mediasi dengan melakukan rapat ditingkat Kecamatan, bahkan sudah Hearing ke Dewan. Namun hingga saat ini tidak ada titik temunya.

Berdasarkan upaya tersebut, kini masyarakat melakukan upaya hukum dengan menggugat pihak PT MMJ ke PN Bengkalis agar ada kepastian dan ketetapan hukum yang jelas.

 

 

isk/wahanriau


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:07:11 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.

Hukrim

Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025

Senin, 08 Desember 2025 - 16:41:32 WIB

TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.

Hukrim

Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan

Ahad, 23 November 2025 - 09:46:39 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.

Hukrim

Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin

Selasa, 18 November 2025 - 16:10:13 WIB

INHIL - Kapolres Indragiri Hilir  AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .

Hukrim

Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:49:08 WIB

Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .

Hukrim

GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD

Selasa, 05 Agustus 2025 - 14:06:37 WIB

Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Lebih dari Kemitraan, Sambu Group Perkuat Ekosistem Lewat Kenduri Kelapa
17 April 2026
PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
14 April 2026
Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
09 April 2026
DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis
31 Maret 2026
PT RSUP Sigap Tangani Karhutla di Labuan Bilik Inhil
31 Maret 2026
Kadis Koperindag Inhil Angkat Bicara soal Lonjakan Harga Ayam dan Daging Jelang Lebaran ‎
20 Maret 2026
PT BumiPalma LestariPersada Gelar Bazar Murah Minyak Goreng di 4 Kecamatan Inhil
18 Maret 2026
Pemdes Sungai Intan Gelar Patroli Poskamling, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban di Bulan Ramadhan
12 Maret 2026
Merajut Kepedulian Ramadan, PT Pulau Sambu di Kuala Enok & YBDA Santuni Anak Yatim
11 Maret 2026
Safari Ramadhan PT Guntung Idamannusa Berbuka Puasa Bersama Anak Yatim dan Berbagi 180 Paket Sembako
09 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
  • 2 Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
  • 3 DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis
  • 4 PT RSUP Sigap Tangani Karhutla di Labuan Bilik Inhil
  • 5 Kadis Koperindag Inhil Angkat Bicara soal Lonjakan Harga Ayam dan Daging Jelang Lebaran ‎
  • 6 PT BumiPalma LestariPersada Gelar Bazar Murah Minyak Goreng di 4 Kecamatan Inhil
  • 7 Pemdes Sungai Intan Gelar Patroli Poskamling, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban di Bulan Ramadhan
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network