• Senin, 20 Juli 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Hukrim

Ketua RT yang Tuduh Sejoli Berbuat Mesum dan Ditelanjangi Dituntut 4 Tahun Penjara

Redaksi

Rabu, 21 Maret 2018 18:48:35 WIB
Cetak
Ketua RT yang Tuduh Sejoli Berbuat Mesum dan Ditelanjangi Dituntut 4 Tahun Penjara

INHILKLIK.COM, TANGERANG - Masih ingat dengan kasus persekusi terhadap sejoli yang kemudian ditelanjangi oleh warga, kini kasus ini memasuki babak baru. Enam pelaku persekusi di kawasan kontrakan Kampung Kadu, RT 07/03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten kembali mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Irfan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan pada enam pelaku persekusi terhadap pasangan sejoli R dan M.

Dalam pembaca tuntutan tersebut, masing-masing terdakwa dituntut hukuman yang berbeda sesuai dengan peranannya. Untuk Komarudin alias Toto sebagai Ketua RT dan Gunawan Saputra sebagai Ketua RW, dituntut empat tahun penjara dengan pasal pornografi dan penganiayaan.

Sementara untuk pelaku lainnya, Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang, dan Nuryadi dikenakan tuntutan dua tahun penjara.

"Mereka ini tidak ada penganiayaan. Nantinya mereka akan menuliskan bentuk pembelaan satu per satu dan pada minggu depan, akan diagendakan pembacaan pleidoi," kata kuasa hukum terdakwa, A Goni di PN Tangerang, Selasa (20/3/2018) seperti dimuat Liputan6.com.

Diketahui, persekusi terjadi saat R datang untuk memberikan nasi bungkus yang dipesan kekasihnya M. Namun, tak berselang berapa lama, datang sekelompok warga yang didampingi pihak RT dan RW setempat melakukan penggerebekan di kontrakan M.

Setelah mendobrak, warga yang lain ikut masuk dan memaksa keduanya mengaku berbuat mesum. Bahkan, sempat ada tiga orang lelaki memaksa R untuk mengakui perbuatan tersebut sembari memegang kerah bajunya.

Keduanya lalu diarak ke depan menuju rumah Ketua RW yang jaraknya sekitar 200 meter. Pemaksaan untuk mengakui perbuatan mesum pun terus dilakukan warga setempat. R dan M bahkan dipukul, ditendang, dan berujung pada pembukaan baju oleh warga.

Awalnya adalah R yang dilucuti bajunya oleh warga. Lalu, M juga ikut dilucuti. Mendapat perlakuan itu, M terus berteriak histeris meminta pertolongan.

Sesampainya di rumah Ketua RW, keduanya diinterogasi. Tak lama langsung dikembalikan ke kontrakan tersebut tanpa ada permintaan maaf dari warga.

Hingga akhirnya, video tersebut viral di media sosial. Polisi pun menangkap para tersangka penganiayaan terhadap R dan M yang tak lain adalah Ketua RT, Ketua RW, dan warganya.

Saat mengetahui viralnya video itu di media sosial, polisi mendatangi R dan M di lokasi kejadian. Kedua korban langsung dilindungi lantaran mengalami trauma berat. Keduanya tidak menyangka bila warga akan setega itu, padahal tidak ada bukti kalau keduanya bertindak asusila.

Sesudah peristiwa itu, keduanya langsung divisum di rumah sakit. Benar saja, ada memar dan lebam di beberapa bagian tubuh keduanya akibat penganiayaan oleh warga.

Sumber : riausky


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:10:57 WIB

Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.

Hukrim

PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi

Senin, 06 Juli 2026 - 17:49:05 WIB

PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.

Hukrim

PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:51:34 WIB

PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.

Hukrim

Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:24:33 WIB

PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.

Hukrim

Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:07:11 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.

Hukrim

Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025

Senin, 08 Desember 2025 - 16:41:32 WIB

TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
15 Juli 2026
Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
07 Juli 2026
Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
07 Juli 2026
BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
07 Juli 2026
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
06 Juli 2026
Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
06 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
05 Juli 2026
Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
04 Juli 2026
Pemdes Sungai Intan Salurkan Honor Perangkat Desa
03 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Setelsel yang rutin Sambangi Lahan jagung
02 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
  • 2 Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
  • 3 Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
  • 4 BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
  • 5 PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
  • 6 Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
  • 7 Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network