Biadab... Ayah Perkosa Anak Kandung Sejak SD Hingga SMA
INHILKLIK.COM, LAMPUNG - Sungguh bejat kelakuan seorang ayah di Tanggamus, Lampung. Dia tega memerkosa putri kandungnya sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga SMA. Korban yang sudah tidak tahan dengan perilaku bejat pelaku akhirnya bercerita kepada keluarga. Keluarga selanjutnya melaporkan pelaku kepada Polres Tanggamus.
Aksi bejat pelaku, HF, terakhir dilakukan Kamis (22/3/2018). Menurut pengakuan korban berinisial DD, saat itu, dia sedang berada di kamar rumah.
Tiba-tiba ayahnya masuk ke kamar korban dan memaksa berhubungan badan dengan anak perempuannya.
Pelaku memaksa putrinya melepaskan pakaian sehingga DD terpaksa melepaskannya karena diancam dan merasa takut. Setelah itu, pelaku memerkosa putrinya.
Setelah kejadian itu, DD akhirnya tidak tahan lagi dengan kelakuan bejat ayahnya.
Dia memberanikan diri bercerita kepada keluarga dekat bahwa ayah kandungnya telah memaksa dia berhubungan badan sejak kelas tiga SD sampai kelas satu SMA saat ini.
Sementara ibu kandung DD menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pardasuka.
Berdasarkan pengaduan keluarga korban, pelaku sudah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya dari kelas 3 SD sampai dengan sekarang kelas 1 SMA.
“Yang bersangkutan tidak berani menceritakan kepada orang lain. Baru sekarang dia berani mengadukan kepada orang terdekatnya, kepada bu de dan pak denya sehingga keluarga melaporkan kepada polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Devi Sujana, Sabtu (24/3/2018).
Devi mengatakan, setelah mendapat pengaduan dari keluarga korban, Polres Tanggamus sudah mengamankan tersangka HF di Polsek Pardasuka untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Petugas Unit PPA Polsek Pardasuka juga telah meminta keterangan dari tiga saksi.
“Tersangka kami bawa ke Polsek Pardasuka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab, kemungkinan adanya resistensi dari masyarakat sekitar sangat tinggi terhadap pelaku,” kata Devi Sujana.
Sementara tersangka, HF, mengatakan, dia hanya berbuat tidak senonoh pada putri kandungnya. Dia bersikeras membantah laporan yang menyebutkan dia telah memerkosa putri kandungnya sejak SD.
Sumber: pojoksatu
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







