Ini Pengakuan Ana, Wanita Lesbian yang Palsukan Buku Nikah
INHILKLIK.COM, JAKARTA - Ryan Febriansyah alias Ana Widiastuti (24) harus berurusan dengan polisi. Wanita lesbian ini ditangkap lantaran memalsukan buku nikah dan tinggal serumah dengan kekasihnya, AWP (16).
Ana dan AWP yang baru pacaran beberapa bulan tinggal di sebuah kontrakan di wilayah Bandar Lampung. Keduanya sengaja menyewa kos-kosan selama dua bulan atas ajakan Ana.
Ana memalsukan buku nikah milik temannya. Ia mengganti foto temannya dengan foto miliknya di buku nikah. Pemalsuan buku nikah dilakukan agar wanita tomboi tersebut bisa bebas tinggal serumah dengan kekasihnya.

Selama pacaran, AWP tak mengetahui jika kekasihnya ternyata bukan seorang pria, melainkan wanita. AWP baru tahu kekasihnya adalah seorang wanita setelah melakukan hubungan badan.
Ana kemudian mengadu ke orangtuanya. Selanjutnya, orangtua korban mengadukan pelaku ke Polresta Bandar Lampung. Polisi lantas menciduk Ana di kos-kosan.
Kepada polisi, Ana menceritakan bahwa dia tertarik kepada sesama jenis. Ia sengaja berpenampilan seperti laki-laki untuk mengecoh sesama jenisnya.
Selain itu, Ana juga ingin hidup seperti laki-laki karena beberapa alasan. Salah satunya agar mudah mendapatkan pekerjaan.
“Pertama, biar dapet kerja, kedua saya pernah dilecehkan dan yang ketiga saya sering ditinggal orangtua. Selama ini saya ditinggal orangtua saya, sehingga mungkin saya harus hidup tanpa mereka,” jelasnya, Selasa (27/3).
Ia menambahkan, dirinya kenal pertama kali dengan AWP di tempat acaranya. Setelah merasa cocok, akhirnya mereka pacaran. Korban lantas meminta untuk segera dinikahi agar bisa tinggal serumah.
“Saya bilang sama dia (korban) kalau saya tidak mempunyai kerjaan. Maka dari itu, saya ambil kartu nikah temen saya dan saya ganti fotonya,” terang wanita lesbian itu.
Sementara itu, KeKasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono menjelaskan, anggotanya menangkap tersangka lantaran diduga melakukan pencabulan kepada AWP (16), warga Bandarlampung.
“Tersangka berpenampilan sebagai laki-laki dan memacari korban hingga melakukan persetubuhan,” katanya.
Sumber: pojoksatu
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







