Balita di Meranti Positif Narkoba Usai Konsumsi Permen
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Pekanbaru menyatakan pihaknya belum menerima laporan, bahkan contoh barang bukti berupa permen yang diduga mengandung narkoba dari Kepolisian Meranti, Riau.
"Saya belum dapat informasi, barusan saya tanyakan ke bagian labor sampelnya belum ada masuk, " kata Kepala BBPOM Kota Pekanbaru, Muhammad Kashuri di Pekanbaru, Senin.
Dikatakan Muhammad Kashuri sehubungan belum diterimanya contoh barang bukti permen bermerek "Yupi" yang diduga mengandung narkoba tersebut, BBPOM sejauh ini tidak bisa memberikan keterangan pasti.
Diakuinya pihaknya kini belum bisa berbuat banyak, hanya bisa menunggu pengiriman barang bukti tiba di labor untuk dicek, selanjutnya jika terbukti baru dilakukan pendalaman.
"Kita banyak kasus temuan yang diuji dan tangani mana yang duluan, " tegasnya seperti dilaporkan antarariau.com.
DPRD Riau secara tegas menyalahkan ketidakmampuan BBPOM Pekanbaru untuk mengawasi makanan yang beredar di masyarakat.
Sebelumnya diberitakan anak berusia 3 tahun asal Kepulauan Meranti positif narkoba setelah pihak RSUD setempat melakukan tes urin terhadap dirinya Sabtu 31 Maret 2018 kemarin.
Indikasi itu menguat setelah bocah ini menghabiskan beberapa bungkus permen Yupi saat dia bermain di tempat kakeknya.
Pembuktian ini bermula dari anggota Sat Resnarkoba memperoleh infomasi dari masyarakat tentang kondisi bocah berusia 3 tahun 8 bulan itu.
Ibu korban, Rika Novitri melaporkan anaknya bernama Cut Sara telah makan permen merk Yupi.
Setelah mengkonsumsi itu, anaknya berhalusinasi dan tidak bisa tidur. Bahkan sepanjang malam terus mengoceh.
"Dia makannya sore. Sekitar pukul 19.00 WIB, Cut Sara mulai bertingkah aneh tidak mau tidur sampai pagi," kata Rika
Setelah melihat anaknya bertingkah aneh pada Sabtu siang kemarin Sara dilarikan ke RSUD Meranti dan didampingi oleh Sat Resnarkoba.
Pihak rumah sakit melakukan tes urine. Di situ lah diketahui bahwa bocah itu positif narkoba jenis Methafetamin dan Amphetamin.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin
INHIL - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .
Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .
GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD
Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .
iKlik Network







