• Selasa, 21 Juli 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Hukrim

Adik Dihamili, Sang Kakak Emosi dan Bakar Rumah Orang Tua Pelaku

Redaksi

Ahad, 22 April 2018 23:05:39 WIB
Cetak
Adik Dihamili, Sang Kakak Emosi dan Bakar Rumah Orang Tua Pelaku

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Kesal karena yang dicari tak jumpa, RH malah nekat membakar rumah orang tua orang yang dicarinya.

Akibatnya buruh berusia 18 tahun itu harus berurusan dengan Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony melalui  Kasat Reskrim AKP M. Adhi Makayasa membenarkan bahwa Sat Reskrim telah mengamankan seorang warga Jalan Prof. M. Yamin Tembilahan, pada hari Jum'at, 20/4/2018, sekira pukul 13.00 WIB.

"Tersangka kami tangkap dirumahnya, tanpa perlawanan," jelas AKP Adhi.

RH dilaporkan oleh Kam (60 tahun) warga Jalan Prof. M. Yamin, karena telah membakar rumah terlapor. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada hari Selasa, (10/4/2018) sekira pukul 23.30 WIB.

Kasus itu bermula saat tersangka RH, mendatangi rumah Kam, untuk mencari keberadaan Y alias A. Tapi yang ada di rumah saat itu hanya istri Y, yang bernama R (17). Sang istri menjawab tidak tahu, saat ditanya keberadaan suaminya.

Mendengar jawaban itu, RH lalu pergi menuju ke rumah abang kandung Y, yang bernama M (24), masih di Jalan Prof. M. Yamin Tembilahan, tetapi M, juga tidak mengetahui keberadaan Anto.

RH menjadi marah dan kembali ke rumah Kam, kali ini dengan membawa 1 botol bensin dan langsung masuk ke dalam rumah, lalu membakar bagian pintu kamar, lemari pakaian, dan lantai dalam  rumah.

Tersangka pergi meninggalkan rumah tersebut disaat api masih menyala. R yang hanya seorang diri, berupaya memadamkan api. Walaupun sempat membakar dinding rumah, pintu lemari, gorden dan barang lainnya namun api berhasil dipadamkan.

R lantas memberitahu kejadian tersebut, kepada Kam, yang saat itu sedang berada di Kelurahan Sungai Perak Kecamatan Tembilahan. Kejadian tersebut, menyebabkan pelapor mengalami kerugian materi, karena ada beberapa barang yang tidak dapat dipakai lagi dan melaporkannya kepada Polisi.

Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim  memerintahkan anggotanya, untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, dan kemudian berhasil mengamankan pria yang baru beranjak dewasa tersebut.

Dalam pemeriksaan awal tersangka mengakui telah dengan sengaja membakar rumah pelapor, karena kesal tidak berhasil mencari anak pelapor yang bernama Y. Lelaki yang saat ini juga telah terjadi tersangka itu, menghamili adik tersangka yang bernama Bunga (14) tapi tak mau bertanggung jawab.

"RH disangkakan dengan bunyi Pasal 187 KUHP, tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman penjara selama 12 tahun," tutup AKP Adhi.

 

harinariau.co


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:10:57 WIB

Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.

Hukrim

PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi

Senin, 06 Juli 2026 - 17:49:05 WIB

PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.

Hukrim

PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:51:34 WIB

PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.

Hukrim

Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:24:33 WIB

PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.

Hukrim

Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:07:11 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.

Hukrim

Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025

Senin, 08 Desember 2025 - 16:41:32 WIB

TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
15 Juli 2026
Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
07 Juli 2026
Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
07 Juli 2026
BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
07 Juli 2026
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
06 Juli 2026
Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
06 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
05 Juli 2026
Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
04 Juli 2026
Pemdes Sungai Intan Salurkan Honor Perangkat Desa
03 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Setelsel yang rutin Sambangi Lahan jagung
02 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
  • 2 Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
  • 3 Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
  • 4 BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
  • 5 PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
  • 6 Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
  • 7 Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network