• Selasa, 21 Juli 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Hukrim

Pria Denmark Jadi Orang Pertama yang Dipenjara di Bawah UU Berita Palsu Malaysia

Redaksi

Selasa, 01 Mei 2018 23:39:23 WIB
Cetak
Pria Denmark Jadi Orang Pertama yang Dipenjara di Bawah UU Berita Palsu Malaysia

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Seorang pria Denmark divonis penjara selama seminggu di Malaysia pada Senin lalu setelah mengaku bersalah melanggar aturan hukum soal berita palsu (fake news). Dia menjadi orang pertama yang dihukum di bawah undang-undang yang kontroversial tersebut. Undang-undang berita palsu, yang disahkan pada awal April, membuat orang yang dianggap menyebarluaskan informasi palsu secara sengaja, dapat dihukum dengan kurungan hingga enam tahun penjara dan denda dalam jumlah relatif besar.

UU itu telah memicu kemarahan dari kelompok-kelompok hak asasi manusia yang percaya peraturan tersebut adalah dalih penguasa untuk menindak mereka yang memiliki perbedaan pendapat.

Salah Salem Saleh Sulaiman, warga Denmark keturunan Yaman berusia 46 tahun, mengaku membuat dan memposting di YouTube sebuah video yang menuduh layanan darurat merespons lambat penembakan yang dialami seorang anggota Hamas.

Fadi al-Batsh ditembak mati di Kuala Lumpur pada 21 April 2018. Ahli pembuat roket itu dieksekusi saat sedang menuju masjid, untuk melaksanakan salat subuh.

Keluarga korban menuding agen mata-mata Israel, Mossad sebagai dalang. Namun, negeri zionis membantah berada di balik pembunuhan itu.

Dalam persidangan, Salah Salem Saleh Sulaiman, yang tak didampingi pengacara, mengenakan jubah putih dan kopiah hijau. Dia mengaku tidak mengetahui hukum soal penyebaran berita palsu di Malaysia.

"Saya mengaku salah, karena saya tidak bertanya soal aturan hukum di negara ini," kata dia, dalam bahasa Inggris, dengan tubuh gemetar. Demikian seperti dikutip dari Asiaone pada Selasa (1/5/2018).

Video berdurasi dua menit diputar di pengadilan. Rekaman tersebut menunjukkan terdakwa berbicara dalam bahasa Arab dan mengeluh tentang apa yang dia klaim sebagai respon lambat dari polisi Malaysia dan layanan ambulans setelah penembakan. Pihak berwenang telah membantah klaimnya itu.

Hakim Zaman Mohamad Noor menjatuhkan vonis penjara selama sepekan terhadap terdakwa, dipotong masa tahanan yang sudah dijalani sejak penangkapannya 23 April 2018. Hukuman denda sebesar 10.000 ringgit Rp sekitar Rp 35 juta juga dijatuhkan.

"Jika tidak bisa membayar denda, maka terdakwa harus menjalani hukuman pengganti selama satu bulan," kata hakim.

Pria Denmark, yang baru 10 hari berada di Malaysia, mengaku dia tidak memiliki cukup uang untuk membayar denda. Dia mengatakan dia memiliki tiga istri dan enam anak.

UU Kontroversial

Undang-undang berita palsu telah memicu kekhawatiran bahwa pemerintah berusaha untuk meredam kritik, terutama dengan pemilihan umum yang terjadi pada tanggal 9 Mei.

Ilustrasi Malaysia (AFP)

Portal berita independen Malaysiakini pekan lalu mengajukan keberatan hukum pertama terhadap undang-undang berita palsu itu, dengan alasan melanggar jaminan konstitusional untuk kebebasan berbicara.

Dalam UU, siapa pun yang ditemukan "secara sadar menciptakan, menawarkan, menerbitkan, mencetak, mendistribusikan, menyebarluaskan atau menyebarluaskan" berita atau publikasi palsu apa pun bisa denda hingga 500.000 ringgit Malaysia sekitar Rp 1,7 miliar atau penjara hingga 10 tahun atau keduanya.

Dalam kasus pelanggaran terus menerus, seseorang dapat dikenakan denda tambahan hingga 3.000 ringgit Malaysia (Rp 10 juta) setiap hari selama pelanggaran berlanjut.

Selain hukuman, pengadilan juga dapat memerintahkan pembuatan permintaan maaf, seperti di pengadilan terbuka atau dengan publikasi di koran.

Siapa pun yang ditemukan memberikan bantuan keuangan untuk tujuan melakukan atau memfasilitasi pelanggaran juga bertanggung jawab atas denda hingga 500.000 ringgit Malaysia atau penjara hingga 10 tahun atau keduanya.

RUU ini juga menyatakan bahwa setiap orang yang gagal menghapus publikasi yang mengandung berita palsu juga bertanggung jawab atas denda hingga 100.000 ringgit Malaysia (Rp 352 juta) dan dalam kasus pelanggaran berkelanjutan, denda lebih lanjut hingga 3.000 ringgit Malaysia setiap hari selama pelanggaran berlanjut.


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:10:57 WIB

Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.

Hukrim

PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi

Senin, 06 Juli 2026 - 17:49:05 WIB

PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.

Hukrim

PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:51:34 WIB

PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.

Hukrim

Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:24:33 WIB

PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.

Hukrim

Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:07:11 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.

Hukrim

Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025

Senin, 08 Desember 2025 - 16:41:32 WIB

TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
15 Juli 2026
Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
07 Juli 2026
Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
07 Juli 2026
BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
07 Juli 2026
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
06 Juli 2026
Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
06 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
05 Juli 2026
Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
04 Juli 2026
Pemdes Sungai Intan Salurkan Honor Perangkat Desa
03 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Setelsel yang rutin Sambangi Lahan jagung
02 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
  • 2 Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
  • 3 Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
  • 4 BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
  • 5 PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
  • 6 Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
  • 7 Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network