Pemuda Genjot Istri Sepupu, Siap Bayar Rp700 Ribu
INHILKLIK.COM, BUTON - Pria bernisial LJ masih muda. Usianya baru 20 tahun. Tapi soal urusan syahwat, LJ punya kecenderungan oedipus complex, lebih berhasrat kepada wanita dewasa.
Dia bahkan tega merudapaksa (memerkosa) istri sepupunya WAE yang berusia 39 tahun. Akibatnya, LJ asal Desa Holimombo Jaya Kecamatan Pasarwajo, Buton ditangkap dan ditahan polisi. Kini LJ terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Peristiwa itu terjadi di tempat sepi, di kebun warga Desa Halimombo Jaya. Kasatreskrim Polres Buton, AKP Sugiri, mengatakan peristiwa itu bermula ketika korban sedang berbincang di depan rumah saksi berinisial WN.
Tersangka (LJ) lalu datang mengajak korban untuk berbicara empat mata di tempat lain. Korban yang tak curiga dengan niat buruk tersangka, menurut saja.
“Tersangka mengajak korban bicara empat mata untuk membicarakan tentang suami korban. Saksi WN menimpali dan mengatakan kenapa tidak di sini. Tapi di jawab rahasia oleh tersangka,” ujar AKP Sugiri, Kamis (10/5/2018).
Merasa akan mendapat informasi penting perihal suaminya, korban WAE pun menuruti ajakan LJ. Keduanya lalu beranjak sekira 300 meter dari pertemuan awal. Tepatnya di kebun milik warga. Tersangka lalu mengajak korban untuk tidur bersama.
“Tidur malam ini dengan saya. Nanti saya bayar Rp 700 ribu,” ungkap AKP Sugiri mengutip keterangan pelaku kepada korban WAE.
Sontak korban menolak ajak LJ. Pelaku pun mulai bertindak kasar. Didekatinya korban lalu dicekik dan mengancam akan membunuh korban.
“Intinya ada kata-kata intimidasi dari tersangka. Kalau korban tidak mau, tersangka akan membunuh korban, sambil mencekik leher korban,” terang AKP Sugiri.
Takut dengan ancaman tersangka, korban WAE terpaksa menuruti perintah LJ agar melucuti busananya. “Sempat tarik menarik, karena korban menolak. Tapi tersangka masih mencekik leher korban,” tambah AKP Sugiri.
Untuk mengumpulkan alat bukti yang lebih kuat lagi, polisi meminta korban melakukan visum. “Mudah-mudahan hasil visum sudah bisa keluar dalam waktu dekat ini,” tutup AKP Sugiri.
Sumber: pojoksatu
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







