• Rabu, 22 Juli 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Hukrim

Gadis Cantik Malaysia Selipkan Ribuan Pil Ekstasi di Selangkangan, Dibayar 10 Juta

Redaksi

Kamis, 17 Mei 2018 22:52:58 WIB
Cetak
Gadis Cantik Malaysia Selipkan Ribuan Pil Ekstasi di Selangkangan, Dibayar 10 Juta

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Seorang gadis cantik asal Malaysia berinisial BSY (27) ditangkap petugas Kantor Bea Cukai dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Seotta).

Gadis berkulit putih itu ditangkap setelah petugas mendapatinya membawa ribuan pil ekstasi usai turun dari maskapai Batik Air rute Kuala Lumpur-Jakarta.

Uniknya, ribuan pil haram itu diselipkan BSY di selangkangannya.

Demikian disampaikan Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang kepada awak media, Kamis (17/5/2018).

Dalam hasil interogasi sementara, kata Erwin, BSY mau menjadi kurir narkoba karena tergiur dengan upah yang dijanjikan pemilik barang haram tersebut.

Petugas menunjukkan ribua ekstasi yang akan diselundupkan ke Indonesia dari seorang gadis warga negara Malaysia, Kamis (17/5/2018)

Petugas menunjukkan ribua ekstasi yang akan diselundupkan ke Indonesia dari seorang gadis warga negara Malaysia, Kamis (17/5/2018)

“Dia dapat upah Rp5 juta sampai Rp10 juta sekali antar. Makanya tergiur jadi kurir narkoba,” bebernya.

Erwin menambahkan, pihaknya mendapati bahwa pengiriman pil ekstasi yang dilakukan pelaku itu bukan kali pertama, tanpa menyebut jumlah pasti.

“Iya penyelundupan narkoba via udara ini bukan kali pertama. Mungkin karena iming-imingi bayaran yang cukup menggiurkan,” jelasnya.

Erwin menerangkan, terbongkarnya aksi penyelundupan pik ekstasi itu berawal dari adanya benda mencurigakan yang terbaca mesin X-ray.

Dalam hasil scan itu, menunjukan adanya barang yang mencurigakan dalam bawaan penumpang asal Malaysia di terminal 2D Bandara Soetta.

“Dengan begitu, pelaku yaitu BSY (27) langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan badan,” kata Erwin.

Namun, petugas kembali mendapatkan barang bukti dalam pemerikaan badan itu.

“Didapati pil dalam bungkus plastik yang disembunyikan di selangkangannya,” beber Erwin.

Untuk memastikan, pihaknya lantas menguuji laboratorium. Alhasil, pil tersebut positif mengandung narkotika jenis MDMA atau biasa disebut ekstasi.

Dalam penghitungan, didapati barang bukti pil ekstasi sebanyak 1.470 butir.

“Itu termasuk dengan bungkus plastik yang ada di selankangan tersangka,” jelasnya.

Erwin menegaskan, dengan banyaknya barang bukti yang dibawa pelaku, diyakini BSY merupakan sindikat internasional.

“Ini merupakan sindikat narkoba international. Kini kita masih berkoordinasi dengan pihak Polresta Bandara Soetta, untuk melakukan penanganan lebih lanjut,” lanjut dia.

Atas perbuatannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup.

Atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 Milyar.

 

sumber: pojoksatu


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:10:57 WIB

Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.

Hukrim

PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi

Senin, 06 Juli 2026 - 17:49:05 WIB

PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.

Hukrim

PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:51:34 WIB

PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.

Hukrim

Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:24:33 WIB

PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.

Hukrim

Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:07:11 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.

Hukrim

Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025

Senin, 08 Desember 2025 - 16:41:32 WIB

TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
15 Juli 2026
Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
07 Juli 2026
Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
07 Juli 2026
BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
07 Juli 2026
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
06 Juli 2026
Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
06 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
05 Juli 2026
Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
04 Juli 2026
Pemdes Sungai Intan Salurkan Honor Perangkat Desa
03 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Setelsel yang rutin Sambangi Lahan jagung
02 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
  • 2 Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
  • 3 Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
  • 4 BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
  • 5 PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
  • 6 Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
  • 7 Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network