Selain Penjara, Mahasiswa Papua Ini Tak Bisa Lagi Naik Lion Air Selamanya
INHILKLIK.COM, PONTIANAK - Gara-gara bercanda bawa bom di pesawat, mahasiswa asal Wamena Papua, Frantinus Sigiri (FS), berurusan dengan hukum.
Selain terancam penjara, mahasiswa Universitas Tanjungpura Pontianak itu juga di-blacklist, sehingga tidak bisa lagi naik pesawat Lion Air untuk selamanya.
Insiden bermula saat Frantinus naik pesawat Lion Air JT687 di Bandar Udara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat (PNK) dengan tujuan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (CGK).
Ketika berada di dalam kanin pesawat, Frantinus mengaku menyimpan bom di bagasi. Candaan itu didengar penumpang lain, sehingga mereka panik. Penumpang memaksa membuka pintu darurat.
Puluhan penumpang berhamburan keluar dari pintu darurat. Mereka berdiri di sayap pesawat sebelum menjatuhkan diri.
Akibat insiden itu, sejumlah penumpang mengalami luka-luka. Bahkan, seorang penumpang dikabarkan pingsan akibat terinjak-injak.
Maskapai penerbangan Lion Air mengalami kerugian materi karena terjadi kerusakan pada jendela darurat. Selain itu, penerbangan pesawat juga ditunda.
Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pihaknya telah melaporkan penumpang yang diduga melakukan tindakan merusak pesawat ke pihak kepolisian. Saat ini, penumpang bernama Frantinus itu tengah dalam proses lebih lanjut.
“Dalam penerbangan tersebut, ada seorang penumpang yang bergurau membawa bom, namun ini tidak serta merta dijadikan alasan untuk membuka jendela darurat. Lion Air mengharapkan perbuatan tersebut diproses sampai kepada tingkat pengandilan,” ujarnya kepada JawaPos.com, Senin (28/5).
Selain dilaporkan ke polisi, Lion Air juga menjatuhkan sanksi kepada Frantinus karena membuat candaan yang merugikan penumpang dan Maskapai Lion Air.
Sanksi itu sesuai dengan UU No 1 2009 Pasal 54, setiap orang di dalam pesawat udara, selama penerbangan dilarang melakukan: a. Perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, dan b. Pelanggaran tata tertib dalam penerbangan.
“Atas pelanggaran itu yang bersangkutan kita blacklist,” tandas Danang Mandala Prihantoro.
sumber: pojoksatu
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







