Wanita Cantik Ini Jual Teman Sekampung, 3 Bulan Rp25 Juta
INHILKLIK.COM, SURABAYA - Niatnya mengadu nasib ke Surabaya, wanita cantik ini justru berakhir dipenjara. Gadis muda bernama Kusmi Lacatun (28) itu harus mendekam di sel tahanan kepolisian lantaran menjual teman sekampung di apartemen.
Kusmi menyewa sebuah apartemen di Surabaya Jawa Timur untuk praktek prostitusi. Setelah tiga bulan berjalan, praktek ini pun diendus pihak kepolisian.
Wanita asal Banjarsari Kidul, Sokaraja, Banyumas ini berperan sebagai mucikari. Dia mempekerjakan teman sekampungnyaya APL (24).
Kasus ini terungkap setelah setelah polisi melakukan penggerebekan di kamar nomor 2521 apartemen tersebut.
“Kusmi memang tak ikut melayani tamu saat itu, dia hanya menunggu korban saja,” ungkap Kassubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Cynthia Dewi Ariesta, Selasa (5/6).
Terbongkarnya kasus ini bermula dari broadcast di aplikasi Wechat dan Whatsapp. Dengan menggunakan salah satu nomor, tersangka mengirimkan fotonya dan juga korban dengan keterangan open BO.
Selain berbicara tarif, dalam percakapan itu pelanggan bisa memilih layanan, seks biasa atau threesome alias seks bertiga. Karena layanan langsung di kamar apartemen, tersangka tak perlu uang tambahan untuk biaya tempat.
Tarif layanan seks yang diberikan oleh tersangka dan menjual korban cukup murah, yakni Rp 700 ribu per jam. Kemudian untuk layanan threesome, tarifnya bisa dua kali lipat.
“Pembagian hasilnya Rp 400 ribu korban. Sedangkan Rp 300 ribu diambil tersangka dengan alasan untuk sewa apartemen dan biaya hidup korban,” papar mantan Kasat Lantas Polers Kediri ini.
Polisi berhasil mengamankan, 29 kondom, uang Rp 500 ribu dan dua unit HP. Kepada polisi, Kusmi mengaku sudah tiga bulan datang ke Surabaya dan tinggal di apartemen. Selama itu pula dia sudah melayani puluhan pria hidung belang. Sehingga tak heran, jika selama itu dia sudah mendapatkan uang Rp 25 juta.
“Saya kasih korban Rp 6 juta, sedangkan sisanya saya gunakan untuk tambahan membayar sewa apartemen,” terangnya, seperti dilansir Radar Surabaya.
sumber: pojoskatu
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







