• Rabu, 22 Juli 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Hukrim

Tercyduk! Andhika Video Call Bugil Siswi SMP, Siap-siap Dipenjara 6 Tahun

Redaksi

Jumat, 15 Juni 2018 00:00:11 WIB
Cetak
Tercyduk! Andhika Video Call Bugil Siswi SMP, Siap-siap Dipenjara 6 Tahun

BALI – Andhika tak menyangka aksinya melakukan video call bugil dengan siswi SMP di Denpasar Bali, berujung tuntutan hukuman tinggi. Pekan lalu, Andhika dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mendengar tuntutan jaksa, Anhika tampak murung dan lesu. Pemuda 22 tahun itu terlihat tak bersemangat saat keluar dari ruang sidang Pengadila Negeri Denpasar, Bali pekan lalu.

Pria asal Makassar ini tinggal sementara di sebuah apartemen di kawasan Jalan Gunung Soputan, Desa Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Bali.

Pertemuan Andhika dengan siswi SMP swasta, sebut saja Bunga (nama samaran) membawa petaka baginya. Andhika harus siap-siap mendekam di jeruji besi akibat mencabuli remaja 14 tahun itu.

Meski sudah saling suka sama suka, namun perbuatan Andhika meminta Bunga melayani nafsu bejatnya harus berakhir ancaman bui yang cukup lama.

Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Angeliy Handayani Day, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie menuntut Andhika dengan hukuman pidana dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan cara melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual kepada korban yang masih di bawah umur.

Andhika memaksa, membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Disebutkan dalam dakwaan JPU, kasus ini terjadi pada Senin (8/1) silam. Berawal dari chat terdakwa kepada korban melalui WhatsApp dengan mengatakan “Hari ini bisa nggak pergi ke kos?” kemudian oleh korban dijawab bisa dan kemudian korban menyuruh terdakwa menjemput korban di Grand Lucky Supermarket.

Kemudian sekitar pukul 16.00, terdakwa datang menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor dan menuju ke apartemen terdakwa di lantai III.

Singkat cerita, usai tiba di apartemen, korban membuka jaket dan sepatu lalu duduk di tempat tidur bersama terdakwa.

Kemudian, terdakwa membuka baju dan celananya dan hanya mengenakan celana dalam. “Kemudian terdakwa membuka baju korban dan memeluk korban dengan posisi tiduran dan saling berhadapan dan mencium korban,” papar Jaksa.

Tak sampai di sana, terdakwa kemudian membuka rok korban dan melepas celana dalam korban hingga bugil dan meraba alat vital korban.

“Korban sempat menarik tangan terdakwa, namun terdakwa langsung menjilat alat vital korban dan kemudian pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil,” imbuh Jaksa.

Pencabulan demi pencabulan terjadi pada korban. Puncaknya, terdakwa berusaha melakukan coitus. Namun korban menolak dan berdiri mengenakan pakaian dan pergi ke Level 21.

Setelah seminggu lebih sejak kejadian atau tepatnya, Selasa (16/1) sekitar pukul 23.47, terdakwa kembali WA korban dengan alasan ingin melihat payudara korban.

Mendengar permintaan terdakwa, korban pun langsung bertanya kepada mamanya apakah mamanya mau ke kamar mandi. Lalu oleh mama korban dijawab tidak.

Selanjutnya korban masuk kamar mandi untuk melakukan video call bugil. Namun di saat mereka sedang asyik video call bugil, ibu korban masuk dan memergoki dan kemudian mengambil HP korban dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke polisi. (pojoskatu)


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:10:57 WIB

Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.

Hukrim

PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi

Senin, 06 Juli 2026 - 17:49:05 WIB

PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.

Hukrim

PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:51:34 WIB

PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.

Hukrim

Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:24:33 WIB

PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.

Hukrim

Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:07:11 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.

Hukrim

Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025

Senin, 08 Desember 2025 - 16:41:32 WIB

TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
15 Juli 2026
Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
07 Juli 2026
Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
07 Juli 2026
BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
07 Juli 2026
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
06 Juli 2026
Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
06 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
05 Juli 2026
Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
04 Juli 2026
Pemdes Sungai Intan Salurkan Honor Perangkat Desa
03 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Setelsel yang rutin Sambangi Lahan jagung
02 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
  • 2 Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
  • 3 Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
  • 4 BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
  • 5 PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
  • 6 Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
  • 7 Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network