Curi Celana dalam, Si Cantik Terancam Empat Tahun Penjara
INHILKLIK.COM, SAMPIT - Malang nasib UW. Gadis cantik asal Jalan Bumi Raya I, Baamang Sampit, Kalimantan Tengah (Kalteng) itu terancam penjara cukup lama gara-gara curi celana dalam di mal.
Selain celana dalam, si cantik UW dan keponakannya juga mencuri celana panjang, kemeja, jaket, dan penjepit rambut di Matahari Dept Store, Citimall Sampit.
UW telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
”Pelaku pencurian di Mall sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Wiwin Junianto Supriyadi, seperti dilansir Radar Sampit, Selasa (19/6/2018.
Wiwin menjelaskan kronologis kejadian pencurian di mal yang dilakukan UW dan keponakannya. Wiwin mengatakan, pelaku UW datang bersama keponakannya NN (13), mereka berkunjung Matahari Dept Store lantai 1 Citimall Sampit sambil menenteng tas kertas (paper bag) yang dibelinya di Mall.

UW curi celana dalam di mal. Radar Sampit
Sabtu (16/6) sore sekira pukul 16.00 WIB, dengan memanfaatkan keramaian di dalam Matahari Dept Store, pelaku mengutil (mengambil) celana dalam dan beberapa pakaian, lalu dimasukkan ke dalam paper bag. Setelah beraksi, tersangka dan keponakannya langsung keluar.
Tanpa disadarinya, aksi pelaku ternyata diketahui karyawan Matahari Dept Store, lalu diamankan petugas Citimall Sampit dan diserahkan ke kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
”Pelaku kepergok mencuri, petugas Mall mengamankan pelaku beserta keponakannya. Karena keponakannya masih di bawah umur, kami langsung mengembalikan NN kepada orang tuanya,” jelas Wiwin.

Matahari Dept Store, Citimall
Di Matahari Dept Store, pelaku pencuri barang-barang bermerek, seperti Novel Mice, Rozzet dan Ako, Rilley, Little, Exit, Geela, Dust, dengan total kerugiannya mencapai sekitar Rp 2.768.400.
”Modus operandinya, pelaku sengaja membawa tas kosong untuk mengambil pakaian di Matahari Dept Store. Pelaku juga melakukan aksinya dengan cara mengelabui karyawan. Pengakuannya, barang-barang itu dicuri untuk keperluan dirinya sendiri,” terang Wiwin.
Sumber: pojoksatu
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







