TERLALU... Ayah Sering Pindah Ranjang, Anak Hamil 4 Bulan
INHILKLIK.COM, JAKARTA - Monika (nama samaran) tak pernah menyangka suaminya, Herman (32) sering pindah ranjang tengah malam. Herman pindah ranjang ke kamar anak tirinya saat Monika sudah terlelap.
Monika berstatus janda saat menikah dengan Herman. Dari pernikahan sebelumnya, Monika dikaruniai anak yang kini duduk di bangku SMA.
Warga Kecamatan Rante Angin Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara itu tidak pernah menyangka suami barunya justru tega menghamili anaknya, Mawar (bukan nama sebenarnya).
Kini, gadis mungil yang masih duduk di bangku SMA itu harus berbadan dua. Perutnya sudah mulai kelihatan buncit. Usia kandungannya sudah 4 bulan.
Masyarakat setempat heboh karena anak SMA itu bunting. Warga mengira Mawar hamil karena perbuatan lelaki lain. Ternyata, korban dihamili oleh ayah tirinya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Ahmad Fathoni, SH yang ditemui di ruangan kerjanya mengutarakan, pelaku telah diintrogasi dan diamankan di ruang tahanan Polres Kolut. Sementara korban masih ditunggu untuk mengungkapkan persaksiannya di aparat yang akan didampingi sang keluarga.
“Menurut pelaku empat kali ia begitu (berhubungan badan). Tetapi ini masih keterangan pelaku saja dan bisa saja lebih,” beber, seperti dilansir Kendari Pos, Jumat (30/6).
Fathoni mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah jatuh cinta kepada korban sebelum menikah dengan ibu korban.
Setelah menikah dengan ibu korban, pelaku leluasa untuk mendekati korban. Pelaku menlancarkan aksinya saat istrinya sudah tertidur pulas.
“Kalau mamanya tidur, kata pelaku, ia pun datangi anaknya. Ya kurang tahu persis bagaimana kode-kodenya mengatur tempat dan terjadi lagi,” ujarnya.
Meski demikian, Fathoni tidak begitu mempercayai semua keterangan pelaku karena ada pernyataan-pernyataan kurang masuk akal dari pelaku.
Penyidik akan mendalami kasus tersebut dengan memeriksa korban. Polisi akan menocokkan keterangan pelaku dengan keterangan korban.
Menurut Fathoni, korban akan diintrogasi karena bisa saja korban ditekan oleh pelaku agar bersedia melayani nafsu birahi ayah tirinya.
“Jadi belum jelas diperkosa atau termasuk asusila yang disepakati antara keduanya. Yang jelas pelaku menghamili anak di bawah umur dan itu hukumannya berat,” pungkasnya.
Sumber: pojoksatu
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







