Sudah Hamil Masih Digenjot Ayah, Suami Korban Kecewa Tinggalkan Rumah
INHILKLIK.COM, KALIMANTAN TIMUR - Setelah menjalani 11 kali persidangan, Farman Labuce (50), terdakwa kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.
Sidang putusan perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Berau, Kalimantan Timur, Rabu (4/7) lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanang Prihanto, mengatakan, vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan 10 tahun penjara yang diajukan jaksa.
“Saat diputus, terdakwa (Farman, Red) menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding atau pikir-pikir,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (5/7).
Farman yang berdomisili di Kampung Giring-Giring, Kecamatan Bidukbiduk, Berau, Kalimantan Timur, terbukti menggauli anak kandungnya sendiri beberapa kali.
Hubungan badan sedarah tersebut terjadi sejak Juli hingga 31 Desember 2017 lalu. Motif tindak asusila itu, dijelaskan Nanang karena Farman memang suka jajan di luar dan ditinggal istrinya.
Peristiwa ini terungkap setelah putri kandungnya yang kini berusia 17 tahun diketahui hamil 2 bulan.
“Setelah putrinya itu disetubuhi beberapa kali, kemudian pada 12 Desember 2017 putrinya itu dinikahkan dengan tetangganya,” ucap Nanang, seperti dilansir prokal, Sabtu (7/7/2018).
Belum cukup seminggu setelah menikah dengan tetangganya, korban mulai mual-mual. Korban dibawa ke puskesmas untuk diperiksa. Ternyata korban sedang hamil dua bulan.
“Baru lima hari menikah, putrinya merasa mual-mual dan dibawa ke puskesmas. Ternyata positif hamil 2 bulan. Saat ditanya siapa yang menghamili, putrinya itu menyebut ‘bapaku’,” jelas Nanang.
Setelah mengetahui istrinya dihamili ayah kandung, suami korban kecewa. Ia pun memutuskan untuk minggat dan meninggalkan istrinya. Ia tidak lagi tinggal bersama sang istri.
Setelah suaminya pergi, aksi bejat pelaku Farman kembali berlanjut. Farman menjemput putrinya di rumah menantunya untuk dibawa ke Kampung Teluk Sulaiman, Bidukbiduk.
“Saat di sana (Teluk Sulaiman, red), putrinya kembali disetubuhi. Itu dilakukan pada 31 Desember 2017 lalu, yang terakhir. Padahal sudah hamil, disetubuhi lagi,” terang Nanng dikutip dari laman pojoksatu.
Atas perbuatannya itu, Farman dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak.
Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria di Inhil Dibekuk Polisi
INHILKLIK - Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir (Inhil) meringkus diduga pelaku persetubu.
Wanita Diduga Lesbi Pelaku Penikaman di Pekanbaru Ditangkap
INHILKLIK - Sempat buron, akhirnya kepolisian berhasil menangkap Yurifa, pelaku penganiayaan deng.
Pengiriman Sabu Lewat Jasa Ekspedisi dari Pekanbaru, Polisi Telusuri Paket hingga Sulawesi
INHILKLIK - Narkoba jenis sabu seberat 200 gram dikirim ke Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawes.
Nenek Berusia 59 Tahun di Riau Jadi Kurir Sabu
INHILKLIK - Nenek berusia 59 di Siak berinisial SH ditangkap polisi lantaran menjadi kurir sabu. .
Pecandu Narkoba di Pekanbaru Jual Sabu Palsu, Usai Dicek Ternyata Isinya Tawas
INHILKLIK - Seorang pria di Pekanbaru bernama Ahmad Dwi Saputra ditangkap Satres Narkoba Polresta.
Curi Tabung GAS, Residivis di Inhil ini Kembali ke Bui
INHILKLIK - Polsek Pulau Burung berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian tabung Gas LPG di s.