Dikenalkan Seorang Napi, Remaja di Bawah Umur Edarkan Ribuan Ekstasi Asal Prancis
INHILKLIK.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya membongkar mata rantai peredaran narkoba di wilayah Jakarta jaringan internasional. Pelaku berinisal AS (17) yang berperan sebagai kurir ditangkap polisi dan sebanyak 2.915 butir pil ekstasi berasal dari negara Prancis ikut diamankan petugas.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, tersangka AS yang masih dibawah umur itu ternyata dikendalikan seorang narapidana, RS yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
"Tersangka ini dikendalikan oleh warga negara Nigeria, barang ini adalah ekstasi langsung dari Perancis," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Argo melanjutkan, tersangka RS mengarahkan AS dari dalam penjara menggunakan handphone, keduanya bekerjasama dengan warga Negara Nigeria bernama Paul yang kini masih buron. Barang haram itu dikirim dalam bentuk paket pakaian anak kecil untuk mengelabuhi petugas.
"Jadi paket itu dilem atau dilakban. Seolah-olah ini adalah bungkus saja, dan untuk kamuflase berikutnya adalah (ekstasi) dibungkus dengan pakaian anak," terangnya.
Pengakuan tersangka, paket ekstasi siap edar itu rencananya akan disebar ke wilayah Ibu Kota, meski hingga kini belum teridentifikasi siapa saja calon pembeli maupun penadahnya. Pasalnya, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari kemungkinan ada orang lain yang terlibat bisnis haram itu.
Sindikat itu terbongkar setelah AS selaku kurir tertangkap polisi pada Jumat 13 Juli kemarin di sebuah Rumah Makan Gudeg Pejompongan di kawasan Bendungan Hilir Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam kasus tersebut, masing-masing tersangka terancam dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Paket ekstasi yang menjadi barang bukti polisi itu langsung dimusnahkan dihadapan tersangka menggunakan blender, setelah hancur langsung dibuang saluran pembuangan limbah narkoba atau yang disebut septic tank. Pemusnahan disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan.
(okezone.com)
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







