Pembawa Shabu-shabu di Lapas Kelas II B Pasirpengaraian Rohul Ditangkap, Dua Wanita
INHILKLIK.COM, ROKANHULU - Diduga Pelaku Tindak Pidana (TP) Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu dengan cara mengantar di Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu diantaranya dua orang wanita, satu laki-laki merupakan narapidana ditangkap.
Kapolres Rohul AKBP M.Hasym Risahondua SIK. M.SI melalui paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH membenarkan penangkangkapan ini,
Senin, (16/7/2018) Sekira Pukul 14.00 wib setelah di hari yang sama sekira pukul 14.30 Wib Kasat Reserse Narkoba AKP Masjang Effendi mendapat informasi dari Kasibinadik dan Giatja Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIB Pasir Pengaraian.
Masing-masing pelaku bernisial HE (43) Narapidana, Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Desa Koto Tinggi0 LM (38) perempuan Mengurus Rumah Tangga, warga Pasir Putih RT.002 RW.003 Desa Pematang Berangan dan YU (41) Mengurus Rumah Tangga, alamat Pasir Putih Timur RT.002 RW.001 Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah.
Selain menangkap pelaku petugas sita Barang Bukti dari LM diamankan, 1 unit HP merk samsung warna hitam berikut simcard, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1 paket diduga narkotika jenis shabu-shabu dibungkus plastik bening dengan berat kotor 5 gram, 1 helai celana jeans warna hitam les merah merk LEA, BB dari HE, 1 unit HP merk samsung warna hitam putih dan BB dari YU 1 Unit HP merk stawBerry warna putih.
Sedangkan saksi pada kasus ini, Dafrijon AMK, (40) PNS, alamat Komplek Perumahan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian dan Sri Ayunda (26) CPNS, alamat yang sama Komplek Perumahan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.
Lanjut Paur Humas Polres Rohul, penangkapan para pelaku berawal pada hari yang sama Kasat Reserse Narkoba AKP Masjang Effendi setelah mendapat informasi dari Kasibinadik dan Giatja lapas kelas IIB pasir pengaraian bahwa ada pengunjung lapas 2 (dua) orang perempuan yg mengaku bernama LM dan YU akan mengunjungi napi perkara asusila bernama HE dan PU dengan membawa barang titipan untuk napi narkoba bernama HE.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan diportir pintu masuk lapas dari pengunjung atas nama LM dari lipatan celananya sebelah kiri ditemukan : 1 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, kemudian petugas lapas memanggil napi HE, PU dan HE lalu menanyakan kepada napi bertiga dan ketika itu napi HE mengakui bahwa diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan dari lipatan celana LM adalah untuknya.
Mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Rohul dan Kanit Idik 1 Bripka Supriyitno SH. MH beserta anggota sat narkoba lainnya langsung mendatangi lapas dan saat itu didengar keterangan dari ketiganya yaitu HE, LM dan YU mengakui perbuatan permufakatan jahat dalam melakukan TP natkotika yaitu dengan memasukan paket diduga narkotika jenis shabu kedalam lapas melalui jam kunjungan bertamu untuk napi bernama HE.
Selanjutnya pihak lapas menyerahkan para pelaku kepada Sat Reserse Narkoba Polres Rohul untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Dan kini ketiaga pelaku dan BB sudah diamankan,"pungkasnya. (fah/src)
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







