Polisi Bongkar Permen Sabu yang Ditempel di Pohon, Waspadalah!
INHILKLIK.COM, KARAWANG - Unit Narkoba Polres Karawang mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus permen. Transaksi barang haram terungkap setelah 2 pengedar sabu jaringan Bandung terjebak strategi polisi di kontrakan mereka di wilayah Klari, Sabtu malam (28/7/2018). Mereka adalah RA (23) dan AP (26).
Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap modus pelaku membungkus narkoba dalam kemasan permen untuk menyamarkan barang haram tersebut. "Sehingga masyarakat tidak curiga dan mengelabui petugas juga supaya tidak curiga seolah-olah itu permen," kata Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro saat ekspos di Mapolres Karawang, Selasa (31/7/2018).
Menurut Eko, saat bertransaksi dengan pelanggan, RA maupun AP menggabungkan modus bungkus permen dengan modus tempel. "Penjual dan pembeli ini tidak bertemu. Transaksi dilakukan dengan HP," ungkap Eko.
Seperti transaksi sabu yang terjadi di Perum Terangsari, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari. Awalnya, seorang pembeli mentransfer uang pembelian sabu kepada pengedar melalui bank. Setelah transfer berhasil dan uang terkirim, transaksi sabu baru dilakukan. "Pelaku kemudian menempel sabu berbungkus permen kopi di batang pohon atau tiang listrik," ungkap Eko.
Pelaku kemudian meninggalkan tempat itu dengan terus memantau tempat menyimpan sabu dari kejauhan. Untuk berkoordinasi, pengedar dan pembeli terus berkomunikasi lewat telepon. "Yang jual terus memantau. Dia pergi setelah pembeli sudah mengambil barang tersebut," jelasnya.
Setiap satu bungkus permenberisi 0,5 gram sabu kualitas sedang. "Sepaket berisi setengah gram dibeli seharga Rp750 ribu," Eko menjelaskan.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari pemasok narkoba itu. Adapun RA dan AP dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, polisi terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Karawang. Dalam dua pekan terakhir, sedikitnya 13 pengedar narkoba jenis sabu dan ganja telah ditangkap. Adapun barang haram yang diamankan adalah sabu seberat 107,64 gram dan ganja seberat 532,33 gram. Polisi juga menyita 10 unit ponsel berbagai merek dan 2 timbangan digital.
Ketigabelas tersangka yakni RA (23), AP (26), ST (22), AK (29), DM (23), W (34), AW (43), AAalias Bule (39), US alias Ciblek (29), N Are (30), Aan (30), dan NS alias Copek (23).
"Salah satu tersangka yang kami amankan adalah seorang bandar narkoba yang telah menjadi target operasi kami. Ia mengaku mendapatkan barang dari Cijantung, Jakarta Timur. Selain jaringan Jakarta Timur, juga ada jaringan Bandung," ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya saat ekspos kasus tersebut.
(detik.com)
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







