Pekan Depan, Status Tersangka Luna Maya dan Cut Tari Diputus
INHILKLIK.COM, JAKARTA - Kasus video porno yang melibatkan vokalis Noah, Ariel, dengan Cut Tari dan Luna Maya pada 2010 masih menyisakan kisah yang menggantung. Ariel memang sudah divonis dan telah menyelesaikan hukuman penjaranya selama 3,5 tahun. Tetapi, Cut Tari dan Luna Maya masih berstatus sebagai tersangka hingga 2018 ini.
Status tersangka kedua lawan main Ariel dalam video panas itu pun dibawa ke praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 5 Juni 2018. Permohonan praperadilan itu diajukan oleh lembaga sosial masyarakat bernama Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Dalam gugatannya, LP3HI meminta Polri mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus Luna Maya-Cut Tari yang sudah mengendap bertahun-tahun di kepolisian. Dengan demikian, status tersangka Luna Maya dan Cut Tari dicabut.
“Praperadilan masuk pada hari Selasa, 5 Juni 2018 perkara No.70/pid.prap/2018/PN Jaksel. Pemohon dalam praperadilan ini adalah LSM lembaga pengawasan dan pengawalan penegakan hukum indonesia disingkat (LP3HI). Jadi, dia yang mengajukan permohonan. Termohonnya adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebagai termohon satu dan Jaksa Agung sebagai termohon 2,” ungkap Humas PN Jaksel Achmad Guntur di kantornya, Jumat (3/8).
Disebutkan Achmad Guntur, dalam permohonan itu dipersoalkan soal status hukum Cut Tari dan Luna Maya. Permohonannya agar termohon menghentikan penyidikan secara hukum terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng. Kemudian memerintahkan kepada termohon satu untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari dan Luna Maya kepada penuntut umum, yaitu termohon 2.
Sementara itu, sidang perdana telah digelar pada 2 Juli 2018. Namun, pihak termohon tidak hadir berturut-turut pada pemanggilan sidang tanggal 2, 5, dan 16 Juli.
“Kemudian pada 5 Juli para termohon tidak hadir juga, maka ditundalah persidangan pada Senin 16 Juli dan nggak hadir juga. Kemudian, 30 Juli 2018, dari situlah berjalan persidangannya. Karena kan praperadilan itu 7 hari harus putus, 31 Juli jawaban pembuktian. Lalu, 1 Agustus kesimpulan, dan putusan 7 Agustus nanti,” pungkasnya.
Dengan kata lain, status hukum Luna Maya dan Cut Tari akan jelas pekan depan setelah 8 tahun tidak mendapat kepastian.
sumber: pojoksatu
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







